MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara siap merekrut 1.834 orang Anggota KPPS di Pilkada 2024. Mereka akan bertugas di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Waktu pendaftaran sampai minggu depan. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan KPU tentang jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kolut Nurgalia menuturkan, syarat menjadi anggota KPPS sebanyak 9 poin. Di antaranya berwarganegara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Ada juga syarat tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Domisilinya di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Syarat lain adalah bukan anggota partai politik dan bebas penyalahgunaan narkoba. Seluruh syarat itu bersifat wajib bagi para peserta seleksi KPPS.
“KPPS berperan penting dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar jujur dan adil Integritas kejujuran serta kemampuan bekerja sama dalam tim adalah hal utama yang kami butuhkan dari calon anggota” ujar Nurgalia
Masa kerja KPPS, lanjutnya, dimulai pada 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024 bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. (***)
Reporter : Andi Momang




