KIPP Sultra Warning ASN dan Kades Jaga Netralitas di Pilkada

0
604
Ketua Ketua Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra Muhammad Nasir

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara menyebut potensi pelanggaran ASN di Pilkada 2024 tergolong masih tinggi tingkat kerawanannya.

KIPP sendiri kini fokus melakukan pemantauan terhadap adanya potensi pelanggaran kode etik pada ASN dan juga akan melaporkan ke pihak yang berwenang bila ada temuan indikasi pelanggaran.

“Kalau catatan secara nasional di Pemilu 2024, tindak pelanggaran netralitas ASN di Sultra sesuai informasi Bawaslu RI masih minim,” ungkap Ketua KIPP Sultra Muhammad Nasir pada mcnewsultra.id, Rabu (18/9/2024).

Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata dia, melaporkan ada 38 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sultra yang sudah diteruskan Bawaslu ke lembaga kode etik ASN itu.

“Dari 38 orang itu sebanyak 31 ASN direkomendasikan untuk penjatuhan sanksi. Sebanyak 28 orang sudah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.

Namun data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Sultra justru masuk urutan kedua tertinggi nasional pelanggaran netralitas ASN. Posisi teratas adalah Sulawesi Selatan sebanyak 45 kasus , sedangkan Sultra ada 29 kasus.

Di Pilkada serentak 2024 ini, KIPP juga sudah melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas ASN, khususnya di wilayah Sultra meskipun sifatnya masih indikatif.

Seperti diketahui, dalam Indeks Kerawanan Pemilihan titik yang paling rawan ada tiga tahapan yaitu pendaftaran, tahapan kampanye serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara atau tungsura.

“Jadi ASN itu bukan hanya PNS, TNI atau Polri, tetapi juga para kepala desa sebagai kepala pemerintahan dalam wilayah terkecil. Satu lagi para penjabat kepala daerah dan pasangan calon kepala daerah juga mesti memahami aturan,” tukasnya.

Nasir menambahkan, dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2024 sudah mewanti-wanti agar para kepala desa tidak melanggar segala ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada.

“Baik kepala desa maupun lurah itu dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jangan juga terlibat kampanye,” tegasnya.

Sedangkan untuk kalangan ASN juga ada ancaman sanksi kalau tak netral di pilkada. Namun ada yang dikategorikan pelanggaran disiplin dan ada pula yang bersifat pelanggaran kode etik.

Dasar itu, KIPP Sultra mendesak jajaran Bawaslu di daerah untuk proaktif melakukan pengawasan di lapangan, tanpa perlu menunggu laporan masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. (***)

Reporter : Wawan

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini