Kisruh Pelantikan Pejabat, DPRD Kolut Minta Pendapat Hukum ke BKN RI

0
687
Anggota DPRD Kolaka Utara saat bertemu dengan jajaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI di Jakarta

MCNEWSULTRA.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar pertemuan intensif dengan jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Pertemuan ini membahas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelantikan serentak dan pemberhentian sementara (nonjob) sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Rombongan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, bersama Wakil Ketua I Muhammad Syair, Wakil Ketua II Agusdin, serta seluruh ketua fraksi.

Adapun Ketua Komisi I DPRD, Nasir Banna, turut hadir dan menjadi salah satu juru bicara dalam pertemuan tersebut.

Pihak BKN Pusat diwakili oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Andi Anto, beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, DPRD melaporkan setidaknya empat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam manajemen ASN di Kolaka Utara.

Pertama, pelantikan 118 pejabat secara serentak tanpa rekomendasi BKN. Kedua, pemberhentian sementara atau penonaktifan 38 ASN dari jabatannya yang juga tanpa adanya rekomendasi dari BKN.

Ketiga, sejumlah pelantikan dilakukan tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan BKN sebelumnya.

Keempat, adanya pelantikan guru sekolah yang tidak ditempatkan pada Dinas Pendidikan sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Syair, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan secara rinci temuan tersebut.

“Kami bersama rombongan DPRD lainnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang saat melakukan pelantikan serentak 118 orang dan menonaktifkan dari jabatan 38 orang,” ujar Syair dalam pertemuan.

Menanggapi laporan itu, BKN Pusat menyatakan telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara pada 18 April lalu.

Surat tersebut berisi permintaan agar seluruh dokumen Surat Keputusan (SK) pelantikan dan penonaktifan segera dilengkapi.

BKN akan menelaah dokumen tersebut dalam waktu lima hari kerja sebelum mengeluarkan rekomendasi final.

Ketua Komisi I DPRD, Nasir Banna, menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan BKN mengindikasikan adanya potensi cacat hukum yang serius.

“Pihak BKN menegaskan akan mengeluarkan rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, maka BKN akan memberikan sanksi administrasi berupa pemblokiran layanan kepegawaian (sistem I-Mut BKN),” katanya dihubungi via whatsapp.

Ia menambahkan, bagi pejabat yang dilantik namun tidak sesuai dengan rekomendasi BKN, ancaman pembatalan pelantikan sangat besar potensinya.

“Apabila cacat secara hukum, maka semua yang dilantik yang menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) akan dibatalkan. Begitu pula pejabat yang dinonjobkan akan dikembalikan ke jabatan awal jika tidak ada dasar ketentuan yang berlaku,” tegas Nasir.

lebih lanjut ia menyatakan, DPRD akan mengawal rekomendasi BKN secara ketat. “Rencana kami setelah pulang dari sini, kami akan mengadakan rapat di kantor, melakukan identifikasi secara mendalam, dan kemungkinan besar kami akan membentuk panitia khusus (pansus),” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait rekomendasi dan ancaman sanksi dari BKN tersebut. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini