Kerja Lembur, Pekerja Proyek Bandara Minus Upah Tambahan

0
944
Tampak pantauan aktivitas PT Monodon Pilar Nusantara (rekanan proyek Bandara Kolut) berlangsung hingga malam hari, Rabu (30/6/2021) malam.

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – PT Monodon Pilar Nusantara (MPN) selaku rekanan proyek pembangunan Bandara Kolaka Utara di Desa Kalu-kaluku dan Latemuna, Kecamatan Kodeoha, diduga tidak menjatah upah lembur bagi para pekerja lepas. Meski mereka bekerja sudah di luar ketentuan jam kerja.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangkan, para pekerja harian dipekerjakan hingga pukul 22.00 WITA dengan hanya menerima upah Rp 2 juta perbulan tanpa adanya upah tambahan atau uang lembur.

Penanggungjawab proyek Kepala Cabang, PT MPN, Djamaluddin tak menampik kebenaran informasi itu. Pekerja lepas memang hanya mendapat upah Rp 2 juta perbulan. Selebihnya tidak ada.

“Yang mana sebenarnya pekerja pak. Kami di sana tidak pernah membuka lowongan pekerjaan. Cuma orang-orang lokasi minta tolong supaya anak atau keluarganya dipekerjakan. Yah kami kasihan,” tutur Djamaluddin, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, pekerja harian rata-rata tidak memiliki skill dan saat ini jumlahnya sudah mencapai 30 orang. Perusahaan sendiri sudah menghitung dengan jumlah pekerja 15 orang sudah bisa proyek berjalan.

“Sebenarnya pak, kami lemburkan pekerja harian agar tidak terjadi kecemburuan antara personil inti dan mereka. Kan tidak enak ada yang kerja lembur ada yang tidak, itupun tidak kerja berat mereka hanya duduk saja mengatur lalu lintas truk keluar masuk lokasi proyek,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait alasan kerja lembur, dia menerangkan jika pihaknya memburu pekerjaan timbunan karena tiang pancang tidak lama lagi datang. Sehingga penimbunan harus secepatnya selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolut, Yasir Sabara berjanji dalam waktu dekat akan mengecek kebenaran informasi itu. Termasuk soal besaran upah pekerja lepas di bawah Upah Minimun Regional (UMR) provinsi.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja sesuai upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara yakni di atas Rp 2,5 juta dan memberikan upah lembur,” bebernya.

Yasir menuturkan, sesuai ketentuan, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai pukul 05.00 wita. Lewat dari itu sudah masuk kategori lembur. Dan perusahaan wajib memenuhi hak tenaga kerjanya.

“Kalau informasi itu benar, yah kami akan tegur pihak perusahaan. Tapi kewenangan kami sebatas itu saja, tidak sampai menghentikan sama sekali,” katanya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan bandara yang dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara, bersumber dari APBD sebesar Rp 41,158 miliar. (***)

Reporter : Andi Momang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini