Kemdikbudristek Dorong Dosen Tingkatkan Jabatan Akademik

0
334
Sosialisasi Pengembangan Karir Dosen melalui Usulan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Transisi Pasca Berlakunya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di Aula STIEE 66 Kendari, Kamis (26/10/2023). (FOTO: CAHYANI)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pasca berlakunya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah khususnya Kemendikbudristek terus mendorong para dosen untuk meningkatkan jabatan akademiknya.

Arahan itu disampaikan Koordinator Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Iwan Winardi M.Pd saat Sosialisasi Pengembangan Karir Dosen melalui Usulan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Transisi Pasca Berlakunya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di Aula STIEE 66 Kendari, Kamis (26/10/2023).

Membuka kegiatan, Iwan Winardi menjelaskan, tindaklanjut Permen PANRB No 1 Tahun 2023 kaitannya bagi kebijakan perguruan tinggi ke depan adalah; Karier Dosen, Konversi BKD menjadi PAK, Kewajiban khusus BKD 3 tahunan.

“Hal ini mengacu pada landasan hukum PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Nah bagi dosen PNS mengacu lagi pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional” terangnya.

“Untuk dosen yang non PNS, maka masih mempergunakan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen tahun 2019 dan Suplemennya” timpalnya.

Lebih jauh, Iwan menjelaskan, jabatan akademik dosen sangatlah penting karena berpengaruh terhadap nilai akreditasi program studi dan perguruan tinggi itu sendiri.

Cendramata berupa tablet diberikan Anggota DPR RI asal Sultra Tina Nur Alam oleh para dosen. 

Masih kata Iwan, dosen adalah aset perguruan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi tidak akan menjadi besar ketika dosen-dosennya tidak berkontribusi.

“Apa kontribusinya? melakukan Tri Dharma perguruan tinggi untuk meningkatkan jabatan fungsional karirnya. Akhirnya akreditasinya meningkat dan perguruan tinggi meningkat. Tanpa ada kerja sama atau kontribusi dosen, perguruan tinggi tidak akan besar,” terangnya.

“Yang paling penting dipenuhi syaratnya. Kalau dipenuhi syaratnya, tidak susah,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Tina Nur Alam mengatakan, hadirnya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 menjadi peluang hingga tantangan bagi para dosen.

“Pasca ditetapkannya, hadirnya peraturan baru ini memberikan perubahan ke arah yang lebih baik. Baik itu untuk dosen maupun perguruan tinggi,” tuturnya.

Hadir dalam acara tersebut, para dosen dari beberapa perguruan tinggi di Sultra. Di akhir, para dosen diberikan cendramata berupa tablet oleh Anggota DPR RI asal Sultra Tina Nur Alam. (**)

Reporter : Cahyani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini