Kejari Kolaka Terapkan Gelang Elektronik untuk Tahanan, Begini Tujuan dan Syaratnya

0
445
Aparat Kejari Kolaka saat memasang gelang elektonik di salah satu kaki tahanan. (kiri). Kasi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin (kanan)

MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara resmi mengimplementasikan penggunaan gelang elektronik (electronic monitoring/EM) atau yang dikenal sebagai gelang tahanan bagi sejumlah tersangka dalam perkara tertentu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem pengawasan dan upaya humanisasi penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin menjelaskan, penggunaan teknologi ini memiliki tujuan utama.

“Pertama, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tersangka atau terdakwa tanpa harus selalu menempatkannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara,” jelasnya dalam rilisnya, Sabtu  (20/12/2025).

Kedua, sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah, dengan memberikan ruang gerak yang lebih manusiawi selama proses hukum berlangsung, asalkan tidak menghambat penyidikan atau penuntutan.

Ia juga memaparkan, tidak semua jenis perkara atau tersangka dapat dijadikan subyek pemakaian gelang elektronik. Penerapannya harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

“Syarat utamanya adalah jenis tindak pidana yang disangkakan bukan termasuk kejahatan berat yang diancam hukuman di atas 5 tahun, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Selain itu, tersangka dinilai memiliki risiko rendah untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” urainya.

Persyaratan lain, lanjut Bustanil, mencakup komitmen tersangka untuk mematuhi seluruh aturan, termasuk larangan meninggalkan area yang ditetapkan.

“Gelang ini dilengkapi GPS yang memantau pergerakan 24 jam. Setiap pelanggaran batas wilayah atau upaya melepas alat akan langsung memberi sinyal kepada petugas kami. Ini juga memerlukan kesepakatan dan dukungan dari keluarga tersangka,” terang Tanil -sapaan akrab.

Ia menegaskan, keputusan penggunaan gelang elektronik tidak bersifat mutlak, melainkan melalui proses kajian mendalam oleh tim yang melibatkan penyidik, penuntut umum, dan bagian intelijen.

“Ini adalah alat bantu, bukan bentuk pembebasan. Pengawasan intensif tetap berjalan. Jika ada indikasi pelanggaran syarat, gelang akan dicabut dan tersangka segera dititipkan di rutan,” tandasnya.

Penerapan gelang elektronik di Kejari Kolaka diapresiasi sejumlah pihak sebagai langkah progresif yang dapat membantu mengurangi overkapasitas di rumah tahanan, sekaligus menjaga produktivitas warga yang masih dalam proses hukum namun tidak dinilai berisiko tinggi. (Jo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini