Jalan Provinsi Poros Tolala – Porehu Langganan Tanah Longsor

0
647
Puluhan warga Desa Loka, Kecamatan Tolala kembali kerja bakti menyingkirkan longsoran tanah di badan jalan poros Tolala - Porehu, Minggu (5/12/2021)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Untuk kesekian kalinya warga Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara terpaksa harus bergotong royong menyingkirkan tumpukan tanah longsor.

Pasalnya, longsoran tanah itu menutup badan Jalan Poros Provinsi menghubungkan Kecamatan Tolala dan Porehu. Upaya itu pun dilakukan dengan menggunakan peralatan seadanya.

Menurut Sekertaris Desa (Sekdes) Loka, Risal, usaha tersebut dilakukan sambil menunggu bantuan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini belum tiba di lokasi.

“Sejak kemarin sore belum ada yang sampai lokasi. Padahal katanya sudah  perjalan sejak hari Jumat, tapi sampai kemarin sore blom tiba macet mungkin atau mungkin dari arah Porehu,” terangnya, Minggu (5/12/2021).

Kepala Desa Loka, Rombe Pagag mengungkapkan, hingga saat ini kendaraan roda empat belum bisa melintas karena jalan rusak parah.

“Mungkin dua sampai tiga hari ini, baru naik alat berat memperbaiki. Saya sudah komunikasi dengan PU provinsi  pak,” jelasnya.

Dia juga berharap, Pemerintah Daerah  khususnya PU Provinsi dapat melakukan pengawasan ketika proses pengerjaan berlangsung agar hasilnya maksimal.

“Jangan hanya dua atau tiga hari saja dilokasi mereka sudah pulang karena perbaikan jalan menuju Desa Loka  tanggungjawab provinsi,” pintanya.

Sedangkan anggota DPRD Kolut, Bosman menginformasikan bahwa jalan penghubung dari Kecamatan Batu Putih menuju Porehu dan Tolala adalah bersatus jalan provinsi. Adapun jalan Poros Trans Sulawesi, tepatnya Batu Putih – Lelewawo tembus Kecamatan Tolala berstatus jalan negara.

“Ceritanya begini, dulu sebelum terbentuk jalan Poros Lelewawo – Tolala, yang menjadi jalan negara adalah jalur Batu Putih – Porehu – Tolala. Tetapi, setelah jalan poros yang menghubungkan Lelewawo – Tolala selesai maka jalan Batu Putih – Porehu – Tolala berubah status dari jalan negara menjadi jalan provinsi,” beber anggota Komisi Dewan Kolut itu.

Olehnya itu, lanjut politisi  Demokrat tersebut, upaya perbaikan dan pembenahan jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi bukan Pemerintah Daerah. (***)

Reporter : Andi Momang

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini