
MCNEWSULTRA.ID, Kolaka – Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Herlina Rauf SH MH tampil sebagai salah satu narasumber (Narsum) pada kegiatan Sosialisasi Hukum dan Kamtibmas.
Agenda yang dilaksanakan PT Ceria Nugraha Indotama berlangsung di Gedung Islamic Center Wolo, Kecamatan Wolo, Kolaka, Selasa (22/10/2024).
Selain Kejari Kolaka, sejumlah pejabat Forkompimda juga membawakan materi dalam acara itu. Di antaranya Pj Bupati Kolaka Muh Fadlansyah, Ketua DPRD Kolaka Saifullah Halik dan lainnya.
Menampilan tema materi Kejaksaan RI sebagai Law Enforcement, Herlina Rauf menegaskan, dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
“Substansi fungsi yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya,” terangnya.
Dalam proses penegakan hukum, fungsi kejaksaan semakin lengkap karena dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Terkait program sesuai instruksi Kejagung RI, kata dia, pihak kejaksaan kini fokus akan menindas tegas bagi para pelaku mafia tanah bersama jaringannya. Tindak pidana pertanahan modusnya seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Kalau ada oknum aparat terlibat sanksinya ada dua yaitu sanksi disiplin dan sanksi pidana. Bila ada oknum PPAT terlibat, maka sanksi tegasnya pencabutan izin,” tegasnya. (***)
Reporter : Sawal



