MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tetap mengizinkan masyarakat melaksanakan Salat Iduladha 1442 H di fasilitas umum sepertiĀ lapangan dan masjid. Bupati Nur Rahman Umar sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 073/279/2021 tertanggal 8 Juli 2021..
Kabag Kesra Setda Kolut, Ahmad Sanusi mengatakan, ketentuan dalam imbauan surat bupati menegasi tiga syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan salat iduladha pada tanggal 20 Juli 2021 nanti.
“Pertama, secara umum menekankan agar pelaksanaan salat iduladha harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus Covid-19,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Kedua, kata dia, pemerintah setempat baik kepala kelurahan maupun desa memastikan kesiapan masker, sabun dan tempat cuci tangan dan pengaturan jarak shaf jamaah. Ketiga, kepala kecamatan ikut melakukan pemantauan dan pengawasan pada persiapan hingga pelaksanaan Salat Iduladha.
“Camat harus berkoordinasi juga dengan pihak Polsek, Babinsa dan kepala puskesmas, lalu melaporkan seluruh kegiatan pada bupati melalui sekretaris daerah. Durasi ceramah ied juga dibatasi hanya 15 menit,” terangnya.
Dalam surat itu juga bupati menekankan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan takbir keliling. Sedangkan ketentuan takbir di masjid atau musallah dilakukan hingga Pukul 22.00 Wita saja.
“Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban tetap menghindari potensi kerumunan. Jadi pembagian hewan kurban diantar langsung ke semua penerima,” ucapnya.
Ahmad Sanusi menambahkan, tahun ini pemerintah daerah sudah mengumpulkan sekitar 27 hewan kurban. Sesuai daftar, sumbangan hewan kurban berasal dari bupati sebanyak 2 ekor, setda 1 ekor, kemenag 8 ekor, Diknas 6 ekor, Dinkes 7 ekor.
“Hewan kurban itu nanti kami akan didistribusi ke desa-desa. Jumlah hewan itu masih sementara dan kemungkinan ada penambahan jelang hari H lebaran. Tahun lalu bisa terkumpul 50 ekor,” ungkapnya. (***)
Reporter : Andi Momang