MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) Kembali mempertanyakan Aparat Penegak Hukum Polres Kolaka Utara sampai sejauh mana mengusutan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen lahan pertambangan yang di kelola oleh pihak PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
PT CSM dilaporkan atas dugaan pemalsuan sejumlah dokumen dengan menyulap lahan garapan tambang dari 20 hektare menjadi 450 hektare yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.
Ketua umum HMI cabang Kolut, Rafsan Jani mengatakan, HMI telah melaporkan hal tersebut ke Polres Kolut.
“Kami sudah melaporkan ke polres Kolut beberapa waktu lalu, namun ada beberapa laporan yang kurang dan perlu kami lengkapi yakni dugaan pemalsuan dokumen lahan pertambangan yang di lakukan oleh PT CSM. Makanya pada tanggal 5 April kami kembali lengkapi dokumen yang diminta,” kata Rafsan, Kamis (2/6/2022 ).
Rafsan mengatakan, PT CSM telah beraktivitas sejak bulan Maret 2021 hingga bulan Maret 2022. Ia menduga PT CSM melakukan beberapa pelanggaran hukum yakni dengan melakukan pemalsuan izin usaha dokumen koperasi pertambangan serta melakukan pembangunan reklamasi tanpa izin.
“Jika laporan kami tidak ada tindak lanjut maka kami akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri,” tegas Rafsan.
Pada medio Maret 2022, kasus ini juga sempat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kolut. Kala itu Direktur PT CSM Samsualam Paddo bersikukuh mengakui mengantongi dokumen resmi kawasan IUP seluas 475 Hektare pada anggota dewan. (***)
Reporter : Andi Momang




