Groundbreaking RSUD, Bupati Koltim : Tunggu Jadwal dari Kemenkes

0
25
Bupati Kolaka Timur Abd Azis saat mengikuti Rakor Pelaksanaan PHTC Revitalisasi RSUD yang digelar secara virtual oleh Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (10/4/2025). Lokasi pembangunan RSUD Koltim (insert). (foto : Humas Pemkab Koltim)

MCNEWSULTRA.ID, Tirawuta – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim) menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan groundbreaking pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta.

Hal ini disampaikan Bupati Koltim Abd Aziz dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan PHTC Revitalisasi RSUD yang digelar secara virtual oleh Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (10/4/2025).

Rakor yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Perwakilan Kemendagri, Kemenkeu, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Kami telah 100 persen siap sejak Maret lalu dan telah dua kali mengajukan surat permohonan groundbreaking, yaitu pada 14 Maret dan April ini,” kata Azis.

RSUD ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dengan anggaran Rp170 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025.

“Kami mewakili masyarakat Koltim mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh pihak terkait atas dukungan ini,” pungkasnya.

Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menegaskan bahwa pembangunan RSUD ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden yang harus mendapatkan pengawasan ketat.

Pada tahun 2025 ini, sebanyak 12 RSUD di seluruh Indonesia mendapatkan alokasi dana melalui skema DAK dengan nilai Rp170 miliar untuk setiap daerah. Di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat empat kabupaten penerima bantuan ini, termasuk Kolaka Timur.

“Pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh dalam pelaksanaan pembangunan, namun dengan ketentuan spesifikasi teknis harus sesuai dengan perencanaan pemerintah pusat,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembangunan RSUD ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan tenaga teknis dan memastikan ketersediaan lahan yang bebas masalah.

Menteri Kesehatan Budi Gunani menekankan, pembangunan RSUD ini harus selesai maksimal Maret 2026 dan sesuai standar.

“Kemenkes akan bantu penyusunan master plan serta manajemen rumah sakit secara gratis,” tutur Budi Gunadi.

Terkait persyaratan dan pengawasa beberapa ketentuan utama dari Kemenkes yaitu Minimal memiliki 7 dokter spesialis untuk peningkatan kelas dari Tipe D ke Tipe C.

Lalu pemerintah daerah harus memilih Direktur Utama yang kompeten dan menerbitkan Perbup untuk mengikat master plan.

Berikutnya pada aspek pengawasan akan dibentuk tim pengawas dari Kemenkes, Kemenkeu, Kemendagri, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. (***)

Reporter : wawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini