MCNEWSULTRA.ID, Rumbia – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana kembali mencokok terduga pengedar narkotika dan obat-obatan)(Narkoba). Kali ini pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YL (39), Warga Desa Lomba Kasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
Dia ditangkap polisi sekitar Pukul 13.15 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Kessipute, Kecamatan Rumbia, Kamis (22/7/2021). Dari keterangan polisi, dulu suami pelaku juga ditangkap karena berurusan dengan barang haram itu dan sedang menjalani masa hukuman di penjara. Kini YL pun terancam bakal menyusul suami masuk sel.
Ketika penangkapan, polisi berhasil menyita 10 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dgn berat Bruto 8,63 Gram.
Paur Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah kos kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Anggota Satres Narkoba pun melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka mengecek siapa-siapa orang yang keluar masuk kos,” tuturnya.
Usai mengintai, polisi pun langsung menggerebek rumah kos itu dan mengamankan pelaku YL. Dia pun tidak berkutik ketika seorang Polwan menggeledah badannya.
“Waktu digeledah anggota polwan ditemukan 4 bungkus plastik ukuran sedang butiran kristal yang diduga narkoba. Barang itu disimpan di lipatan bagian pinggang celana pendek. Itu ada di tumpukan cucian,” terangnya.
Sedangkan Barang Bukti (BB) berupa enam bungkus plastik narkoba lainnya disembunyikan pelaku dalam sebuah botol. Botol itu disimpan di bawah tanaman bunga yang berada di luar rumah kos.
“Selain mengamankan BB narkoba, anggota juga menyita sejumlah BB lain yang kami duga digunakan pelaku dalam selama menjalankan aksinya,” ucapnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. (***)
Reporter : LM Dzaki