MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara secara bertahap menuntaskan berkas penyidikan Bripka M, oknum polisi yang tertangkap bersama rekannya wanita berinisial S alias A (28).
Mereka digerebek petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka Utara di salah satu kamar kos di Kecamatan Lasusua, pada Rabu (22/11/2023) pukul 21.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Joni Aryanto menuturkan, kepolisian masih menyelidiki sumber sabu yang dikonsumsi Bripka M dan A.
“Soal hasil pengembangan kasus belum bisa kami sampaikan ke publik demi kepentingan penyelidikan,” ujar Joni Aryanto, Senin (11/12/2023).
“Yang pasti paling lambat pekan depan berkasnya rampung dan dilimpahkan ke Kejari Kolut untuk tahap satu. Kami sementara menunggu hasil uji Labfor pekan ini,” ujarnya lagi
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, maka kasus Bripka M dan S Alias N akan ditingkatkan ke tahap II paling lambat Januari 2024. Sejauh ini disampaikan belum ada bukti tambahan baru dan keduanya masih berstatus pengguna.
Kedua pasangan tersangka itu dikatakan hanya sebatas rekan sesama pemakai sabu. Meski begitu, Kasat Narkoba yang baru menjabat tersebut menilai perbuatan Bripka M telah menghianati negara dan mencoreng institusi Kepolisian.
“Ditambah sanksi sosial dari masyarakat kan malu. Ini pembelajaram bagi semua dan saya himbau serta ingatkan kepada seluruh anggota hindari (konsumsi-edar) barang tersebut,” pesannya.
Joni menerangkan, jika Bripka M dan S Alias N dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya terancam minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun penjara. Khusus Bripka M kalau terbukti jadi ada ancaman sanksi pemecatan,” jelasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




