Pemprov Sultra Salurkan Bantuan ke Ribuan Kelompok Usaha

0
493
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh saat sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Sektor rill diyakini masih menjadi penyangga utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Sultra terus menekankan agar sektor tersebut bisa tumbuh dan berkembang lebih baik.

Upaya proteksi dilakukan pemerintah daerah semisal menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Usaha Kecil. Selain itu pemerintah juga telah menelurkan subsidi permodalan usaha.

“Saat ini kita akan salurkan bantuan modal usaha pada 1.112 kelompok usaha kecil mikro, kalau di Kota Kendari ada sekira 250 kelompok usaha tersebar,” ungkap Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh saat sosialisasi perda baru tersebut di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Minggu (10/12/2023).

Pose bersama kelompok usaha di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga

Abdurrahman menegaskan, bantuan modal usaha tersebut hanya dikhususkan pada kelompok usaha yang memang tak memiliki penghasilan lain. Di luar itu, tidak akan diberi bantuan.

“Jadi status PNS, TNI atau Polri meski punya usaha, tidak mendapat porsi bantuan modal usaha itu. Penerima bantuan akan diverifikasi dan divalidasi, biar tepat sasaran,” katanya.

Bantuan tersebut, lanjut Ketua DPW PAN Sultra itu, tujuannya lainnya ingin menekan angka kemiskinan yang kini masih bertengger di angka 12 persen.

Narasumber sosialisasi Nur Syam Salam, kondisi obyektif UMKM saat ini masih butuh pembinaan secara kontinu. Salah satu kendala serius adalah masalah daya saing.

“Nah di sini peran penting pemerintah memberikan penyuluhan maupun pembinaan terhadap pengusaha kecil mikro, agar mereka bisa bersaing dengan level usaha di atasnya,” katanya.

Peserta kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua

Mantan Kepala BPS Sulawesi Selatan itu, problem yang bisa dilihat dari usaha kecil mikro adalah soal kemasan. Dicontohkan, keripik singkong, mungkin rasa sama, tetapi karena kualitas kemasan berbeda, maka berpengaruh pada minat konsumen.

Sementara itu, Camat Mandonga Alimin berharap agar seluruh warga kelompok usaha mengikuti serius kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 202.

“Saya kira perda baru itu motivasinya ingin membangun kemandirian usaha pada pengusaha kecil mikro,” ujarnya. (***)

Reporter : Joehartawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini