Dugaan Motif Asmara Picu Duel Berdarah di Kolaka Utara

0
893
Korban I saat menjalani perawat medis di RSUD Jafar Harun Lasusua (utama). Pria inisial R saat diperiksa polisi (insert)

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, diamankan polisi bersama sebilah badik berbentuk taji ayam usai melakukan penikaman terhadap seorang pria berinisial I (37), warga Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Selasa (18/8/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan pendakian Belimbing, Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.

Keterangan awal dari saksi perempuan berinisial A (20) kepada penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara, korban mendatangi R di sebuah rumah kos di Desa Tojabi. Korban disebut datang untuk menanyakan sesuatu kepada pelaku.

Tidak lama kemudian, R bersama A meninggalkan rumah kos dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Kecamatan Lambai.

Korban mengikuti keduanya dari belakang. Dalam perjalanan, korban diduga menendang R dari atas sepeda motor, yang kemudian memicu kedua belah pihak berhenti dan terlibat perselisihan. Situasi tersebut berakhir dengan aksi penikaman.

“Informasi dari pelaku, sebelum dia menikam korban, korban sempat ingin mengambil sesuatu dari tasnya. Kemudian tersangka terlebih dahulu menarik balik korban sehingga terjadi penikaman,” ujar Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara, Ipda Muliadi Kalam kepada wartawan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian dada dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua.

Karena kondisi kesehatannya belum stabil, penyidik belum dapat mengambil keterangan secara langsung. Polisi berencana meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk memeriksa korban setelah kondisi medisnya memungkinkan.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan motif yang jelas di balik penikaman tersebut. Dugaan kecemburuan maupun persoalan hubungan asmara juga belum terkonfirmasi dalam pemeriksaan sementara.

“Untuk motif sampai saat ini kami masih mendalami. Dari hasil pemeriksaan secara interogasi masih belum ada indikasi ke sana,” ujar Muliadi.

Polisi menyebutkan bahwa R dan korban tidak saling mengenal. Sementara itu, saksi A diketahui telah mengenal R selama beberapa tahun dan menganggapnya seperti kakak sendiri.

Di sisi lain, A juga disebut memiliki kedekatan dengan korban, meskipun penyidik masih mendalami sejauh mana hubungan keduanya.

“Mereka (saksi A dengan korban) memang dekat. Tetapi kami belum tahu sedekat bagaimana,” tambahnya.

Penyidik juga masih menelusuri persoalan yang terjadi sebelum rangkaian peristiwa tersebut hingga akhirnya berujung pada kekerasan.

Dari pemeriksaan awal terhadap A, diketahui bahwa R sedang mencari seseorang dan dalam proses tersebut dibantu oleh A. Namun polisi belum memastikan apakah persoalan itu berkaitan langsung dengan penikaman.

Polisi telah mengamankan R dan menyita sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman.

Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal penganiayaan terhadap R. Polisi masih membuka kemungkinan menerapkan pasal tambahan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Darurat, apabila hasil penyidikan menemukan unsur yang memenuhi.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, R terancam hukuman maksimal sekitar empat tahun penjara.

Penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai kejadian secara utuh.

Teman-teman A juga berpeluang dipanggil jika keterangannya dinilai dapat membantu proses penyidikan.

Polisi menunggu kondisi korban membaik untuk memperoleh keterangannya sekaligus mendalami hubungan antara para pihak.

Keterangan korban nantinya diharapkan dapat membantu penyidik memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengungkap motif di balik penikaman tersebut. (***)

Reporter : Andi Momang 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini