Duet Amrullah – Andi Muhammad Lutfi  Sisa Selangkah Menuju Pelantikan

0
881
Ir H Amrullah MT dan Andi Muhammad Lutfi SE MM

 

MCNEWSULTRA.ID, Langara – Pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Amrullah dan Andi Muhammad Lufti selangkah lagi masuk tahap pelantikan.

Keduanya sisa menunggu SK Pelantikan dari Menteri Dalam Negeri, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq.

MK sendiri menolak permohonan pemohon dalam perkara gugatan Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) 2020, dengan nomor perkara 07/PHP.BUP-XIX/2021.

Sidang dengan agenda putusan pendahuluan, digelar di ruang sidang Lantai 2 Gedung 1 MK, Senin (15/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.  Diketuai Anwar Usman dan didampingi delapan Hakim MK lainnya yakni; Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul bertindak sebagai anggota.

“Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Nomor Urut 4 Muhammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan channel MK di YouTube, Senin (15/2/2021).

MK menjelaskan, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon terkait kebenaran surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh Pemohon.

Akan tetapi, lanjut Anwar, Pemohon menyangkal kebenaran surat permohonan pencabutan tersebut.

Selain itu, Pemohon menegaskan tidak mengenal orang yang bernama Adnis Tria Yuda Nugroho sebagaimana tercantum di dalam tanda terima penyampaian surat permohonan pencabutan tersebut.

“Mahkamah pun menyakini tanda tangan yang tertera diragukan keasliannya,” ujar Anwar.

MK pun melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan permohonan.

Di tahap pemeriksaan permohonan, lanjut Anwar, pihaknya memeriksa secara seksama, alhasil, objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 (PMK 6/2020), objek perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah Keputusan KPU setempat mengenai penetapan perolehan hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis selaku Termohon membenarkan adanya putusan MK yang resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon berakronim “Ombak” itu.

“Kami masih menunggu salinan putusan MK tadi melalui KPU RI, setelah itu baru kami menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya. (**)

Reporter : Kardin
Editor : Juhartawan

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini