MCNEWSULTRA. ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Lahan seluas dua hektare itu berlokasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.
Sebelumnya, kejaksaan mengendus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Kolut Tahun Anggaran 2018 dan 2019 ini.
Pengadaan itu menelan anggaran sebesar Rp 700 juta dengan luas lahan dua hektare atau Rp 350 juta per hektare. Yang pasti tersangkanya sudah ditetapkan sebanyak dua orang berprofesi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Kolut.
“Jadi sudah kami tetapkan dua tersangka yaitu inisial F selaku kuasa pengguna anggaran dan F lainnya bertindak sebagai pelaksana kegiatan di lapangan,” ungkap Kepala Kejari Kolut Teguh Imanto SH MHum saat ekspouse hasil penyidikan kasus, Senin (15/2/2021).
Teguh menuturkan, soal kronologis kasus pada tahun 2018 Pemkab Kolut, melalui Dinas PKPP menangani proyek pengadaan lahan untuk TPU. Sesuai hasil penyidikan, kejaksaan menemukan kejanggalan status lahan TPU tersebut sehingga disimpulkan ada indikasi korupsi.
“Ternyata lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017,” terangnya.
“Jadi berdasarkan hasil ekspose yang kami lakukan Kamis (11/2/2021) lalu, kami berkesimpulan dalam kasus ini daerah telah mengalami kerugian keuangan, akibat transaksi pembayaran atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan. Itu di luar penghitungan selisih harga,” ujarnya lagi.
Hasil penyidikan lain, kata dia, ditemukan banyak kesalahan dalam proses pengadaan lahan TPU. Salah satunya yakni Dinas PKPP Kolut, selaku leading sektor proyek tidak pernah meminta izin khusus dari kepala daerah atas pengadaan lahan tersebut.
“Status lahan TPU itu menyalahi aturan pengelolaan tata ruang daerah karena peruntukkannya bukan untuk lahan pemakaman. Jika ingin memanfaatkan sebagai kawasan pemakaman mesti ada izin bupati, ternyata izin khusus juga tidak ada,” jelasnya.
Jadi kejaksaan beranggapan nilai kerugian sebanyak total dana yang telah dikeluarkan. Minimal pembuktian selisih dari proses transaksi bila itu memang dibolehkan.
Kajari menambahkan, usai penetapan dua tersangka ini, pihaknya masih akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. (***)
Reporter : Andi Momang