
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Cerita sumbang menerpa beberapa mega proyek di Kabupaten Kolaka Utara. Ada tiga proyek disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar.
Tiga proyek itu adalah pembangunan bandara, pengaspalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi. Setidaknya itu diungkap berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD beberapa waktu lalu.
Rekomendasi BPK terhadap kerugian itu berkonsekwensi pengembalian dana Rp 11 Miliar. DPRD Kolut pun mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti ‘perintah’ BPK yaitu memaksa rekanan untuk mengembalikan uang kerugian negara.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Nasir Banna Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KU-PPAS APBD) tahun anggaran 2023, Senin (1/8/2022).
“Pengembalian segera ditindaklanjuti dan sesegera mungkin diselesaikan karena berpengaruh langsung terhadap APBD-Perubahan,” jelas Nasir Banna.
Tidak hanya itu, faraksi PDIP juga meminta Pemkab Kolaka Utara melakukan perampingan OPD untuk mengoptimalisasi APBD.
Soal temuan BPK, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari juga mengingatkan pemda agar serius dan tidak terkesan abai dengan temuan itu.
“Pemda harus mendorong pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan, jangan pemerintah terkesan ada kerjasama dengan pihak kontraktor,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Menanggapi pandangan dari dua fraksi, Wakil Bupati Kolut Abbas menegaskan, prosedur dan mekanisme pengembalian atas temuan dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sejauh ini, lanjutnya, pemda sudah dalam proses menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Terkait dengan rekomendasi tersebut, kami telah melakukan menyurat pada semua Kepala OPD terkait untuk melakukan penagihan kepada pihak rekanan,” terangnya.
Dia juga menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dan telah berupaya mendorong pihak rekanan melalui instansi terkait untuk secepatnya melakukan pengembalian.
“Kalau saya Pak Ketua, dan seluruh anggota DPRD saya selalu mendorong agar secepatnya dikembalikan karena itu kewajiban yang mesti diselesaikan,” kata Abbas.
Meski demikian, dia menyampaikan agar memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk mengembalikan secara bertahap atau dicicil.
“Yang utama keinginan untuk mengembanlikan itu ada dan Pemda itu punya pengacara ada kejaksaan kalau memang ada kendala minta tolong sama mereka,” tukasnya.
Sebelumnya, Senin (4/7/2022) Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, menyampaikan hasil audit BPK adanya kerugian Rp 9,7 miliar pada proyek pembangunan bandar udara (Bandara) Kolaka Utara dan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi.
Menurutnya, beberapa catatan hasil audit BPK, kerugian yang ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.
Selain dua proyek tersebut, temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya. Namun, temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) bandara Kolaka Utara di Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar.
Untuk itu, BPK RI meminta agar legislatif betul-betul serius mengawasi proses pengembalian uang negara ke kas daerah yang nominalnya kurang lebih Rp 11 miliar dalam jangka waktu 60 hari. (***)
Reporter : Andi Momang



