MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kolaka Utara (Kolut) akhirnya terungkap.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolut, Ansar Ahosa, secara resmi melaporkan temuan lapangan ini kepada pihak Pengawasan Pupuk Nasional Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pertemuan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
“Kami telah menyampaikan bukti di lapangan terkait penjualan pupuk bersubsidi yang melampaui HET. Sebagai contoh, pupuk Urea yang seharusnya Rp112.500 per zak, nyatanya dijual hingga Rp150.000 di tingkat petani,” tegas Ansar, merujuk pada Permentan No. 800/KPST/SR/310/M/09/2025.
Tidak berhenti di Urea, komoditas pupuk khusus untuk kakao seperti Poska Pelangi juga mengalami nasib serupa.
Laporan ini langsung ditanggapi serius oleh Kementan, yang berencana menggelar pertemuan tindak lanjut dengan Menteri Pertanian minggu depan.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Pertanian meminta DPRD Kolut untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan kondisi terkini di lapangan.
“Jika praktik melanggar ini masih berlanjut, Kementerian Pertanian berkomitmen penuh untuk turun langsung ke Kolaka Utara. Kami akan mendampingi proses pemeriksaan tersebut,” tegasnya via ponselnya.
Di tengah temuan pelanggaran ini, ada kabar baik yang turut disampaikan Ansar Pemerintah melalui Surat Edaran Mentan Nomor 1117/K.PTS/SR/310/M/10/2025 telah memerintahkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, efektif sejak Rabu (22/10/2025).
Berikut rincian penurunan harganya yaitu Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg (Rp90.000/zak).
Lalu MPK Poska dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg (Rp92.000/zak) dan MPK Pelangi (kakao) dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg (Rp132.000/zak)
Politisi PDIP Kolut juga menegaskan, dengan adanya regulasi terbaru ini, tidak ada lagi toleransi bagi penjual yang bandel.
“Dengan aturan baru yang sudah jelas, jika masih ada yang menjual dengan harga lama, berarti mereka benar-benar tidak mematuhi regulasi. Kementerian Pertanian telah menyatakan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum harus diproses secara hukum,” tandasnya.
Ansar berjanji akan terus mengawal isu ini hingga petani Kolaka Utara benar-benar dapat mengakses pupuk bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. (***)
Reporter : Andi Momang




