MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Kolaka Utara sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara jadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut mencakup Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanpanama Kabupaten Kolaka Utara, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penetapan tiga Raperda dalam rapat paripurna, Rabu (27/9/2023) menjadi Peraturan Daerah mendapat tanggapan beragam dari enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), antara lain.
Fraksi Demokrak mengingatkan agar Perda PDAM Tirta Tanpanama Kolaka Utara kedepannya harus dapat mengatur tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Mereka juga meminta pemerintah daerah menetapkan biaya atau tarif yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu serta mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola perusahaan.
Terkait penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, F-Demokrat berharap serapan anggaran bermanfaat bagi masyarakat Kolaka Utara.
Fraksi partai besutan AHY ini juga merasa kecewa sebab, masih banyaknya program usulan masyarakat melalui reses belum terakomodir. Hal serupa terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Termasuk di dalamnya masyarakat yang mengajukan proposal bantuan namun ditolak.
“Ini harus menjadi catatan bagi SKPD. Alasannya sudah ada program lebih prioritas, tetapi tidak ada salahnya kita memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Bukankah, pemerintah harus hadir disetiap apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya,” kata anggota fraksi Demokrak, Baharuddin.
Seluruh OPD terkait dapat memperioritaskan program yang bermuara pada kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara, serta memperioritaskan program yang dapat meningkatkan PAD, pelayanan kesehatan, pendidikan, keagamaan serta pembangunan infrastruktur.
“Utamanya terkait dengan usaha ekonomi produktif,” ujar Ketua F-PPP, Mustamrin Saleh.
Terkait dengan PDAM Tirta Tampanama Kolaka utara, F-PPP berharap BUMD ini dapat menjadi salah satu sektor yang dapat meningkatkan PAD Kolaka Utara tanpa mengabaikan kapasitas pelayanan dan kualitas air.
Sehubungan dengan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, F-PPP menganggap pengelolaan keuangan daerah erat kaitannya dengan penyediaan SDM. Karena itu, peran pengelola keuangan di SKPD sangat menentukan kualitas pengelolaan keuangan di daerah.
“Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang good governance, maka penyelenggaraan pemerintahan pengelolaan keuangan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efesien dan efektif,” bebernya.
Menyangkut Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. F-PPP menganggap dua hal yang kerap menjadi penyebab munculnya permukiman kumuh, yakni faktor geografis dan Pola fikir masyarakat.
Penataan lingkungan, perbaikan saluran air dan penyediaan sarana tempat pembuangan sampah juga merupakan bagian instrument infrastruktur yang harus tersedia.
“Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan penelitian kemudian menetapkan kawasan permukiman dan perumahan yang dapat dikategorikan sebagai Kawasan Permukiman dan Perumahan Kumuh,” pintanya.
F-PBB berharap Ranperda yang akan di tetapkan menjadi Perda nantinya bisa diterapkan secara efektif sehingga membawa manfaat dan kesejatraan bagi masyarakat Kolaka Utara.
F-PKB berharap insentif dana inflasi yang disalurkan betul-betul dimanfaatkan maksimal untuk menopang ekonomi masyarakat.
Mereka juga berharap anggaran tahun 2024 mendatang memperhatikan anggaran kecamatan dan kelurahan Se Kabupaten Kolaka Utara sebagai ujung tombak pelayanan sampai ke tingkat desa.
Fraksi Karya Indonesia Raya meminta pemerintah daerah dan PDAM agar memberikan pelayanan maksimal dan melakukan pembenahan jaringan di beberapa titik agar masyarakat dapat menikmati penggunaan air PDAM.
Fraksi Karya Indonesia Raya menegaskan semua OPD khususnya Dinas PUPR dan Dinas Perkebunan dan Peternakan, untuk menindaklanjuti proposal masyarakat jika ada.
“Jangan disimpan hingga bertahun-tahun karena bisa saja ada aspirasi yang masuk tapi tidak melalui kami di DPRD,” pinta Ketua Fraksi, Adi Putra.
F-PDIP menyampaikan terimakasih kepada segenap OPD atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan APBD baik jadwal maupun sajian data yang dibutuhkan sehingga pembahasan dapat berjalan lancar dan sukses.
Mereka berharap target PAD yang telah disepakati secara bersama dapat dilaksanakan secara baik dengan strategi benar sehingga capaiannya dapat terealisasi 100 persen.
Kepada segenap OPD pengelolah kegiatan dapat segera menindaklanjuti agar kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan batas waktu pelaksanaan kegiatan.
“Semogah kegiatan yang telah disepakati bersama-sama dapat direalisasikan untuk masyarakat yang membutuhkan, sehingga setiap langkah yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD menjadi nilai Ibadah bagi kita semua,” ujar Nasir Banna. (***)
Reporter : Andi Momang




