
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – DPRD Kolaka meminta agar Kantor Pertanahan Nasional (KPN) meninjau ulang penerbitan sertipikat lahan di Kecamatan Batu Putih. Lahan tersebut masuk dalam kawasan jalan umum dengan Sertipikat Hak MIlik (SHM) atas nama Tugiyo.
“Jadi kami baru saja menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti, Dinas PUPR, BPKAD, Dishub dan KPN membahas masalah aset daerah yang dalam penguasaan seseorang,” tutur Ketua Komisi I Dewan Kolut, Nasir Banna, Selasa (14/1/2025).
Dalam pertemuan itu dewan meminta KPN berkomunikasi dengan pemilik lahan yang berstatus aset daerah itu, Tugiyo sendiri bersedia mengembalikan lahan milik pemda sembali akan meminta hasil pemeriksaan BPK terkait aset daerah.
“Setelah itu dia akan memberikan secara admistrasi ke pihak KPN untuk menyerahkan secara sukarela Aset yang disertipikatkan ini kembali ke daerah karena sejak Tahun 2010 memang sudah jadi milik daerah, bahkan tercatat sebagai aset daerah sejak Tahun 2014,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Hairil Imran menjelaskan, dari RDP ini diharapkan pada hari Kamis (16/1) nanti menjadi pertemuan terakhir.
“Kalau sudah ada kesepakatan langsung kami urus pencabutan sertipikat dan mengembalikan SHM atas nama pemerintah daerah,” ujarnya.
Kemudian yang kedua Bisa kita bersama-sama untuk pencabutan total terhadap aktivitas masyarakat dilokasi tersebut. Apabila mediasi tersebut berjalan buntu atau tidak ada solusi, maka dilakukan pendaftaran gugatan sertipikat atas nama Tugiyo, dengan Nomor sertipikat 007011703
Kepala KPN Kolut, Kuntarto mengaku sudah meninjau lokasi lahan sebagai penjabat bupati dan kapolres, sekaligus menindaklanjuti aspirasi elemen Anti Mafia Agraria agar dilakukan penanganan perkara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan institusi termasuk pemerintah daerah dan sudah mendapat beberapa bukti hak kepemilikan pemda terhadap lahan yang dikuasai Tugiyo,” tandasnya.
Koordinator Anti Mafia Agraria, Kurnia Sandi berharap kasus lahan di Kecamatan Batu Putih menjadi serius KPN, minimal masalah serupa tidak terulang lagi.
“Masalah ini sudah kami persoalkan sejak September 2024, tetapi sejauh ini belum ada titik temu atau kesepakatan yang bisa diperoleh pemerintah daerah,” katanya. (***)
Reporter : Andi Momang