
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Wilayah Kolaka Utara tergolong masih rawan peredaran narkoba. Terbukti, Tim Satres Narkoba Polres Kolut kembali mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku berinisial AM (20), polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba saat penangkapan yang berlangsung di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolut, Kamis (16/1/2025).
Kapolres Kolut AKBP Arif Irawan menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada kegiatan transaksi narkoba di Wilayah Kecamatan Lasusua.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami (Satresnarkoba) segera menyelidiki dan menangkap pelaku sekira Pukul 00.01 Wita dinihari pada Hari Kamis,” tuturnya, Jumat (17/1/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 11 sachet plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 2,72 gram, 56 pipet plastik hitam berisikan kristal bening narkotika jenis Sabu dengan berat 25,40 gram.
Lalu empat pipet plastik warna kuning lis merah berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu, dengan Bruto 1,49 Gram. Total barang bukti sabu yakni 29,61 gram.
“Kami juga mengamankan BB berupa selembar uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, satu set alap isap, satu HP merek VIVO Y01 dan sebagainya,” tandas Arif Irawan.
Akibat perbuatan itu pelaku dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Arif Irawan berpesan agar masyarakat tak perlu ragu atau takut menginformasikan segala kegiatan transaksi narkoba. Polisi pun menjamin kerahasiaan status informan atau pelapor. (***)
Reporter : Andi Momang