MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tetap mengalokasi anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan honorer yang bertugas di 16 puskesmas di Tahun 2022 nanti.
“Jadi saya sudah sampaikan tadi dalam Rapat Paripurna bahwa insentif honorer tenaga kesehatan tetap ditindaklanjuti,” Kata Bupati Nur Rahman Umar saat ditemui usia Rapat Paripurna Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Kolut, Jumat (19/11/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolut, Irham, SKM MKes menegaskan, insentif honorer Nakes tahun 2022 tetap ada dan tidak ada masalah.
“Hanya kami juga sadar bahwa kemampuan keuangan daerah sangat terbatas dari segi pembiayaan, sehingga pada saat itu kami sampaikan ke legislatif melalui rapat pembahasan program kerja tentang insentif PTTKD untuk dibahas bersama,” katanya.
Dikatakan, pembiayaan honorer Nakes di Kolut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total insentif dari DAK sebesar Rp 300 juta dan APBD senilai Rp 800 juta.
“Nominal insentifnya variatif bergantung bidang masing-masing. Contoh, insentif Public Safety Center (PCS) sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per orang, Sementara insentif honorer puskesmas Rp 500 ribu per orang,” tukasnya.
Dia juga menuturkan, jika tenaga kontrak di Dinkes terbagi tiga yakni kontrak NS, PTTKD, dan Kontrak DAK. Insentif PTTKD inilah, yang kemarin kami sampaikan ke legislatif pada saat pembahasan program.
“PTTKD yang menerima insentif dari APBD tahun 2022 sebanya 11 orang per puskesmas dari 16 puskesmas yang tersebar di Kolaka Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi porsi anggaran untuk insentif honorer nakes tahun 2022 ditiadakan disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim melalui pemandangan umum Fraksi Karya Indonesia Raya dalam rapat paripurna Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk melihat PAGU yang diberikan kepada OPD. Termaksud Dines Kesehatan yang tahun depan semua pagawai honorer yang bekerja di Puskesmas tidak lagi mendapatkan tunjangan atau gaji,” katanya.
Hal tersebut, menurutnya sejalan dengan prinsip Fraksi gabung Gerindra dan Golkar tersebut yaitu memprioritaskan program kerja OPD yang bersentuhan lansung dengan masyarakat. (***)
Reporter : Andi Momang




