
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lambuno, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), antara panitia Pilkades dan puluhan warga yang tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terus bergulir di DPRD.
Bahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar, Jum’at (24/3/2023) berlangsung alot. Belum ada titik temu antara Panitia Pilkades, Panwas Pilkades, dan perwakilan masyarakat penggugat.
RDP kali ini dipimpin langsung, Wakil Ketua I dan II DPRD Kolaka Utara, Hj Ulfa Haeruddin dan Agusdin, Ketua Komisi I Sabrie. Turut hadir, Wakil Ketua dan Anggota Komisi I, Mustamrin Saleh dan Firdaus Karim. Anggota Komisi II, Baharuddin dan Nasir Banna. Serta Ketua dan Anggota Komisi III, Abu Muslim dan H Incin.
Turut ikut dalam RDP pendamping masyarakat, Nur Alim dan Emil Halim.
Keputusan RDP mulai hari ini, tim verifikasi faktual mulai berkerja melalui pendataan sekaligus mengkroscek langsung rumah 53 orang warga yang menurut informasi terletak di dusun IV dan V Desa Lambuno.
Hasil kerja tim verifikasi faktual ini akan dibahas ulang dalam RDP ketiga yang diagendakan berlangsung, Senin (27/3/2023) pekan depan.
Berdasarkan data Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades, jumlah wajib pilih di Desa Lambuno yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 473 orang.
Setelah dilakukan pencoklikan oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarli) Pilkades ditetapkan jumlah wajib pilih dalam DPT sejumlah 452 orang, sementara 21 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat domisili.
Ketua Panwas Pilkades, Muliyati mengungkapkan, selain 21 orang itu. Juga terdapat 32 orang lainnya yang memang tidak terdata dalam DPS, sehingga total keseluruhan sebanyak 53 orang.
“32 orang ini memang namanya tidak ada dalam DPS dan sama sekali tidak memiliki rumah di Desa Lambuno. 21 orang lainnya hanya memiliki rumah kebun sementara rumah permanen mereka berada di desa lain,” terangnya, Jumat (24/3/2023).
Karena itu, berdasarkan aturan Pilkades lanjutnya, tidak diakomodirnya 53 orang warga itu dikarenakan mereka tidak berdomisili di desa setempat.
“Rumah permanen mereka itu di desa luar, sementara rumah mereka di Lambuno hanya rumah kebun. Nanti mereka ke situ kalau ingin bertani (berkebun),” urainya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga yang namanya lenyap di DPT, Mustafa Dg Ngitung menuding panitia dan panwas berbohong.
Menurut dia, 32 orang warga yang diklaim panitia dan panwas tidak memiliki rumah tidak benar.
Justru dari 32 itu hanya satu orang yg tidak memiliki rumah yang lain ada di gunung.
“Seperti ketua BPD tidak ada namanya dalam DPS, sementara rumahnya di gunung dua dan satu di kampung. Siapa yang mau buktikan, Ayomi! kita turun cek langsung. Supaya pekerjaan ini selesai jangan hanya menyeleweng kiri kanan tidak ada ji gunanya,” tantang dia dalam ruang RDP.
Justru lanjutnya, dasar pembentukan dusun IV dan V di Desa Lambuno karena keberadaan puluhan warga yang dicoret dalam DPT itu. Mereka punya rumah di gunung dan juga di kampung karena alasan pendidikan anak-anak mereka.
“Bahkan lebih besar rumah mereka di gunung di banding di kampung. Bukan apanya yang dibicarakan disini cerita bohong. Kita ini cerita kebenaran, masa kebohongan mau dibawa disini,” tegasnya.
Tidak adanya titik temu antara panitia dan panwas pilkades terkait hak pilih 53 warga tersebut saat RDP, mendorong Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, mengusul pembentukan tim terpadu yang bekerja dua sampai tiga hari.
“Tim terdiri dari komisi I, perwakilan pemerintah daerah (Ketua tim Pilkades tingkat kabupaten Kolaka Utara) serta pihak-pihak terkait bekerja untuk memastikan 53 orang ini terakomodir dalam peraturan yang telah kita buat secara bersama termasuk surat edaran,” pintanya.
Ia juga meminta agar hasil kerja tim terpadu dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Kalau dari awal sudah ada niat tidak akan menerima dan memaksakan kehendak antara kedua belah pihak, maka lebih baik kita tidak usah bekerja,” tukasnya.
Usulan tersebut diterima oleh peserta rapat terdiri dari Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten Kolaka Utara, (Asisten I) Bachtiar Nasir, Perwakilan DPMD, Kadis Dukcapil, Kabag Hukum, Inspektorat, dan Staf khusus bupati bidang hukum.
Diketahui, kisruh Pilkades Desa Lambuno bermula saat 53 warga beridentitas (KTP) Desa Lambuno tidak terakomodir dalam DPT sebagai pemilih karena dianggap oleh panitia tidak berdomisili lagi di desa tersebut.
Puncaknya, Selasa (21/3/2023) puluhan warga itu menggelar aksi protes di depan kantor bupati Kolaka Utara dan berlanjut RDP di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara. (***)
Reporter : Andi Momang