
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh bupati dan wali kota se-provinsi.
Kesepakatan ini menandai persiapan awal untuk menerapkan sistem pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku Januari 2026.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan kunci, antara lain Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Kepala Kejati Sultra Abd. Qohar serta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Kehadiran mereka menekankan keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam memastikan transisi ke sistem pemidanaan baru yang lebih edukatif dan berorientasi pada manfaat sosial berjalan efektif.
Kasi Intel Kejari Kolaka Utara, Muh. Rivai S menjelaskan, MoU ini menjadi landasan sinergi antarlembaga untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Penandatanganan ini merupakan langkah awal komitmen dan koordinasi untuk menyiapkan implementasi KUHP baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran seluruh pemangku kepentingan menandai kesiapan daerah dan institusi hukum untuk memastikan penerapan aturan baru berjalan lancar, efektif, dan kolaboratif.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota telah menyusun komitmen operasional.
Kejaksaan Negeri Kolut, misalnya, berkomitmen untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, menyediakan lokasi dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, melakukan pengawasan dan pembimbingan langsung, serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
Tidak hanya itu, sosialisasi menyeluruh akan dilakukan kepada masyarakat dan instansi terkait.
“Tujuannya adalah memastikan pidana kerja sosial dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip utama yaitu edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, tidak bersifat komersial, serta berorientasi pada keadilan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya.
Sinergi strategis antara Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, dan Kejaksaan ini diharapkan tidak hanya mempermulus implementasi KUHP baru, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang lebih manusiawi di seluruh wilayah Sultra. (***)
Reporter : Andi Momang



