Aktivis Kolaka Utara Demo Tolak Revisi UU Kejaksaan

0
1240
Aktifis Kolaka Utara berunjuk rasa menolak RUU Kejaksaan

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Salah satu aktivis asal Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara, Sandi Kurniawan, menolak tegas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sandi menilai bahwa revisi tersebut berpotensi membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.

Dalam rilis resminya pada Kamis malam (20/2/2025), Sandi menyatakan bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga berisiko mengancam kebebasan dan hak-hak masyarakat.

“Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 ini dapat memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Dia mengkhawatirkan bahwa revisi ini dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi dan kritik terhadap pemerintah.

Ia menegaskan bahwa revisi UU Kejaksaan berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat dominasi kekuasaan pemerintah.

“Kami khawatir bahwa revisi ini dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah,” ucapnya.

Sandi juga menyerukan kepada masyarakat Kolaka Utara untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan.

Dia mendorong masyarakat untuk bersatu dan berjuang memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan mereka tetap terjaga.

“Saya serukan agar masyarakat Kolaka Utara dapat bersatu dan berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan kita terjaga,” serunya.

Penolakan terhadap revisi UU Kejaksaan ini tidak hanya datang dari Sandi Kurniawan. Beberapa aktivis dan tokoh masyarakat Kolaka Utara juga turut menyerukan penolakan terhadap revisi tersebut.

Mereka menilai bahwa revisi ini dapat mengancam demokrasi dan kebebasan sipil, serta berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Gerakan penolakan ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam dari masyarakat sipil terhadap upaya-upaya yang dianggap dapat mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Masyarakat Kolaka Utara, bersama dengan aktivis dan tokoh masyarakat, terus mendesak agar proses revisi UU Kejaksaan dilakukan dengan transparan dan melibatkan partisipasi publik, sehingga kepentingan dan hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini