Mantan Kades Woitombo Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

0
572
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto (kanan) saat gelar konferensi pers soal penetapan tersangka dugaan korupsi pada mantan Kades Woitombo

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Bersangkutan saat ini berstatus mantan Kepala Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kolaka Utara.

“Dari hasil penyidikan kejaksaan, ditemukan kerugian berkisar Rp 200 juta dalam pengelolaan dana desa Woitombo Tahun 2016 – 2018. Saat itu tersangka menjabat sebagai kepala desa,” ungkap Kepala Kejari Kolut Teguh Imanto saat gelar konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Dia membeberkan dugaan korupsi tersebut berupa temuan kegiatan fiktif dan beberapa kegiatan tidak sesuai volume yang tertera dalam perencanaan, utamanya berkaitan dengan kegiatan fisik.

Saat ini pihak kejaksaan belum melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif terhadap perkara yang menyeret tersangka R. Pihak Kejaksaan saat ini berkoordinasi dengan ahli bangunan serta Inspektorat Daerah Kolaka Utara.

“Penyidik sudah mengantongi kerugiannya, gambaran taksirannya, tapi kita akan berkoordinasi lagi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai fix jumlah kerugian negaranya,” terang Teguh Imanto.

Teguh meminta seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa serta anggaran dana desa sesuai dengan peruntukkannya dan dengan prinsip jujur, transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan daerah. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini