
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Ratusan wanita di Kabupaten Kolaka Utara resmi menyandang status janda. Dari data Pengadilan Agama (PA) Lasusua tercatat sudah menangani pengajuan cerai sebanyak 230 kasus.
Data terhitung dari Januari – Desember 2021. Sementara di tahun 2022 Kasus perceraian sebanyak 70 kasus di bulan Januari – Februari.
Humas Pengadilan Agama (PA) Akbaruddin AM SHi menuturkan, dari 230 kasus sebanyak 171 kasus adalah cerai gugat atau gugatan yang diajukan wanita berstatus istri.
“Perkara yang diputuskan majelis hakim ada 223 kasus dan tujuh kasus dicabut gugatan perkaranya,” ungkapnya saat ditemui di ditemui di ruang Media Center Pengadilan Agama, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan, dari 171 kasus cerai gugat sebanyak 165 perkara telah diputuskan majelis hakim dan enam orang penggugat mencabut kembali gugatannya.
“Adapun perkara cerai talak atau gugatan yang diajukan suami sebanyak 54 perkara dan 53 perkara dinyatakan inkrah serta satu perkara dicabut gugatannya,” ucapnya.
Pemicu perceraian, kata Hakim PA Lasusua ini, adalah pertama, perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus sebanyak 151 kasus. Kedua, karena salah satu pihak ditinggalkan selama 2 tahun dengan 59 kasus.
“Ada juga satu perkara karena salah satu pihak dihukum penjara. Lalu sebanyak tiga perkara terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). PA sendiri sudah menerbitkan 214 akta cerai yang sudah di DHP,” jelasnya.
Sedangkan Tahun 2022 ini PA Lasusua kembali menangani 71 perkara untuk Januari – Februari. Dari 45 perkara gugatan cerai sebanyak 35 kasus sudah diputuskan majelis hakim. Lalu ada empat perkara dicabut gugatannya dan sisanya masih berproses.
Selain menangani masalah perceraian, PA Lasusua juga menuntaskan 70 perkara pernikahan di bawah umur di Tahun 2021 dan 69 diantaranya sudah diputuskan serta satu perkara dicabut.
“Untuk Dispensasi nikah atau perkawinan anak dibawah umur Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 2019 itu minimal 19 tahun baik laki-laki dan perempuan,” tukasnya.
Menurutnya, walaupun anak di bawah umur itu sudah penyimpangan namun dalam undang – undang sudah diatur bisa diselesaikan di pengadilan agama, maka PA harus periksa berdasarkan Peraturan Menteri agama Nomor 5 tahun 2020.
“Itu dijelaskan dengan runut bulan hanya anaknya atau yang mengajukan sampai calon besannya juga dipanggil sampai saksi – saksinya dimintai keterangan semua dan itupun kita memeriksa tidak boleh memakai pakaian toga harus pakaian kerja biasa,” ujarnya.
Menurutnya, faktor penyebab banyaknya pernikahan anak dibawah umur adalah faktor perjodohan sementara kasus hamil di luar nikah sangat nihil dan jarang terjadi. (***)
Reporter : Andi Momang



