MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Sebanyak 190 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendapat Bantuan (BSPS). Bantuan tersebut bersumber dari program aspirasi Ridwan Bae selaku Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka Utara, Abu Muslim, bantuan BSPS ini sudah berlangsung selama dua tahun berturut-turut.
“Tahun lalu sebanyak 100 unit rumah tersebar di Desa Woise, Lapasi-pasi, Woitombo, Raoda, dan Landolia,” kata Abu saat sosialisasi BSPS kepada penerima manfaat di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, Kamis (25/8/2022).
Tahun ini, lanjutnya, masyarakat Kolaka Utara kembali menerima bantuan rumah sebanyak 90 unit, tersebar di Desa Lanipa-nipa, Latawaro, Walasiho, Wawo, dan Latawe.
“Total keseluruhan BSPS yang diberikan kepada masyarakat selama dua tahun sebanyak 190 unit,” urainya.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara ini menuturkan, setiap Kepala Keluarga (KK) diberi bantuan Rp 20 juta.
“Rinciannya, Rp 17 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta diperuntukkan upah tukang,” tandasnya.
Kata dia, bantuan aspirasi Ridwan Bae itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dijalankan oleh Satker provinsi dan tingkat kabupaten diawasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya Bidang Perumahan,” jelasnya.
Politisi Golkar ini menuturkan, dirinya akan kembali mengusulkan bantuan serupa ke Ridwan Bae selaku perpanjangan tangan di Kabupaten Kolaka Utara.
“Untuk tahun depan kami masih menunggu jumlah kuota yang diberikan pak Ridwan Bae kepada kami, yang pasti untuk Kolaka Utara masih ada 300 unit lagi yang akan kami usulkan,” pungkasnya.
Abu berharap, bantuan aspirasi Ridwan Bae tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat Kolaka Utara dan tersalurkan sesuai peruntukannya.
“Saya bersyukur aspirasi pak Ridwan Bae ini telah tersalurkan dan kami berharap bantuan tersebut tepat sasaran,” imbuhnya.
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kolaka Utara, Kurniati mengungkapkan, bantuan stimulan ini harus selesai dalam waktu dua bulan terhitung sejak bantuan tersebut diserahkan.
“Jadi bagi masyarakat penerima manfaat yang merasa tidak sanggup menyelesaikan sesuatu dengan waktu yang telah ditetapkan bisa mundur,” urainya.
Ia berpesan kepada 18 KK yang telah menerima BSPS di Desa Lanipa-nipa, bersyukur dan betul-betul memanfaatkan bantuan tersebut serta mengikuti semua arahan dari tim teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Penerima BSPS di Desa Lanipa-nipa ini patut bersyukur karena dari sekian ratus KK yang ada hanya 18 KK saja yang namanya keluar sebagai penerima,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lanipa-nipa, Mustamin menyampaikan terima kasih kepada Ridwan Bae dan Abu Muslim yang telah menetapkan desanya sebagai salah satu penerima bantuan stimulan.
Dirinya juga, meminta masyarakat yang telah menerima BSPS memanfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh menjalankan arahan satker kabupaten.
“Kita semua harus bersyukur dari 300 lebih KK yang ada di Desa ini, nama bapak dan ibulah yang 18 KK ini keluar sebagai penerima. Tolong dikerjakan baik-baik dan kalau tidak sanggup silahkan mundur dan kita ganti dengan warga lainnya,” tukasnya. (***)
Reporter : Andi Momang




