
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Tampanama Kolaka Utara (Kolut) memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini bertujuan mendampingi perusahaan dalam menagih tunggakan pelanggan yang mencapai Rp6 miliar.
Penandatanganan dilakukan di Aula R. Soeprato Kejari Kolut disaksikan Dewan Pengawas Perumda Tirta Tampana, Hj. Syamsuriani, serta perwakilan kedua instansi, Selasa (29/4/2025).
Kepala Kejari Kolut, Mirsa Erwinsyah, menjelaskan MoU ini melanjutkan kerja sama sebelumnya sejak 2022 lalu.
“Jaksa Pengacara Negara akan mewakili Pemda Kolut, termasuk Perumda, dalam menangani gugatan hukum,” ujarnya.
Mirsa menekankan pendampingan hukum ini gratis, kejaksaan juga akan membantu sosialisasi dan penegakan hukum terkait kewajiban pembayaran air.
“Honor tidak wajib, meski hanya Rp30 ribu per bulan. Kami tetap profesional,” katanya.
Direktur Perumda Tirta Tampana, Tasrim, mengungkapkan tarif air di Kolut saat ini Rp2.860/m³—terendah se-Indonesia berdasarkan Perbup 2014. Padahal, Gubernur Sultra menetapkan tarif ideal Rp5.000/m³.
“Rp2.860 saja banyak yang menunggak. Total tunggakan kini Rp6 miliar,” katanya.
Perumda telah memutus sambungan pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan.
Tasrim berharap pendampingan Kejari mempercepat penyelesaian tunggakan. Di sisi lain, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas air dengan uji laboratorium.
“Baru sekali dapat predikat sehat, yaitu pada 2017,” ujarnya. (***)
Reporter : Andi Momang