MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Lindung (HL) dinilai masih wajar.
“Tetapi untuk penggunaan kawasan HPT harus mengantongi izin dari kementerian kehutanan. Sedangkan untuk kawasan HL terlarang untuk dimasuki, termasuk membuat jalan produksi. Kecuali sifatnya pertambangan tertutup,” tegas Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit XVI Patampanua, Sudaryono pada sejumlah jurnalis, Rabu (17/2/2021).
Pernyataan itu menanggapi informasi dugaan PT Gerbang Timur Perkasa (GTP) melakukan penambangan di wilayah HPT tanpa mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. GTP sendiri beroperasi lahan IUP PT Tiar Daya Sembada (TDS) selaku join operasional dengan luas sekira 28,82 hektare.
IUP ini memiliki dua status berbeda dimana 10,65 Ha merupakan HL dan 18,17 yakni HPT. Di lapangan, mereka mengeruk dua tempat berbeda baik di zona HPT dan kuat dugaan satu titik lainnya merupakan kawasan HL yang diduga juga IUP perusahaan lain.
“Kalau pertambangan nikel kanĀ kategori pertambangan terbuka jadi tidak dibenarkan. Tidak ada aturan membolehkan HPT pun kalau tidak ada izin jelas itu melanggar,” tutur Sudaryono.
Menurut dia, pihak UPTD KPH belum pernah meninjau lokasi yang dimaksud karena memiliki pegangan dasar peninjauan lokasi aktivitas tambang PT GTP.
“Tetapi meskipun tidak ada perintah langsung dari provinsi, UPTD-nya punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. tetap ada (pengawasan) meskipun sekedar mencari data-data saja,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya belum dapat memasikan kapan akan turun lapangan meninjau karena pos jaga di kawasan itu masih kosong. Itu cuma sesekali dibersihkan, pasalnya belum ada fasilitas lampu dan saluran air.
Sekedar tambahan, wawancara Humas PT GTP, Askar kepada awak media mengakui jika alat berat yang menumpuk di sana milik perusahaannya.
Ia juga mengatakan sementara waktu berhenti beroperasi namun dengan alasan lain yakni karena adanya perebutan klaim lahan perusahaan yang dilakukan dua kelompok masyarakat yang saling berseberangan. (***)
Reporter : Andi Momang