Sosialisasi UU Cipta Kerja, Pemprov Sultra Libatkan Akademisi IAIN Kendari

0
437
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah saat memberikan sambutan mewakili Gubernur Sultra dalam kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja di Wakatobi belum lama ini. (foto : setda wakatobi)

MCNEWSULTRA,ID, Wangiwangi – Pemerintah Provinsi Sultra kembali menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 dan kali ini lokasinya di Kabupaten Wakatobi. Beberapa hari lalu agenda serupa dilaksanakan di Kabupaten Konawe Utara.

Rilisi Dinas Kominfo Sultra menyebutkan, dalam agenda tersebut, tim sosialisasi pemprov juga melibatkan dua akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari kapasitas sebagai narasumber. Mereka dalam Wakil Rektor IAIN Kendari, Dr Husain Insawan MAg dan Ahmadi SHI MH

Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud dalam sambutannya mengatakan, dengan hadirnya UU Cipta kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di Wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.

“Jadi kami mengimbau agar seluruh OPD, Forkopimda dan lembaga masyarakat untuk turut bersama mengawal serta memberikan memberikan pencerahan pada masyarakat soal pentingnya UU itu,” ungkapnya belum lama ini.

Sementara itu Gubernur Sultra diwakili Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah menegaskan, terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia.

“Permasalahan itu adalah setiap tahun terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan,” ujar gubernur.

Untuk itu gubernur, kutipnya, berharap dengan ditetapkan UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.

Selain itu diharapkan agar jajaran Pemkab Wakatobi, Forkopimda dan komunitas masyarakat juga turut aktif mendukung kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut pada seluruh masyarakat.

“Kendati di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar namun di setiap sektor ekonomi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga UU cipta kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk memudahkan pencari kerja di wakatobi serta peluang berusaha masyarakat lebih terjamin dan menyejahterakan tenaga kerja,” terang Ridwan Badallah. (***)

Reporter : Juhartawan

 

 

Komen FB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini