Satu Data Indonesia, Mengikis Ego Sektoral Dalam Pengelolaan Statistik

0
652
Suasana rapat koordinasi Impelementasi Satu Data Indonesia dan rencna pembentukan Forum Satu Data Sultra, Kamis (17/12/2020). (foto/kominfo)

MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Indonesia, Pemerintah Provinsi Sultra segera menginisiasi upaya peningkatan kualitas tata kelola data pemerintah.

Keinginan itu diwujudkan dalam gelar Rapat Koordinasi Implementasi Satu Data Indonesia (SDI) dan Rencana Pembentukan Forum SDI Sulawesi Tenggara di salah satu hotel di Kendari, Kamis (17/12/2020). Acara tersebut merupakan prakarsa Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra.

Kegiatan itu juga melibatkan unsur jajaran Dinas Kominfo Sultra, Bappeda Sultra dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemprov.

Sekretaris Provinsi Sultra, Hj Nur Endang Abbas mengatakan, Forum SDI merupakan wadah kolaborasi guna meningkatkan kualitas data sektoral, terutama data-data strategis pembangunan dan tempat berbagi informasi yang bertujuan meningkatkan kualitas hasil pengelolaan data itu sendiri.

“Kegiatan ini diharapkan dapat mengikis ego sektoral dalam penyelenggaraan kegiatan statistik instansi di Sulawesi Tenggara dan mendorong terwujudnya Satu Data serta Forum Satu Data Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Nur Endang juga berharap kepada para kepala OPD agar terus bersinergi dengan BPS sebagai Pembina Data, Dinas Kominfo sebagai Walidata, dan Bappeda sebagai koordinator demi terwujudnya Satu Data Sulawesi Tenggara dalam upaya mendukung Satu Data Indonesia.

Sedangkan Kabid Statistik Sosial BPS Sultra, Ahmad Luqman menegaskan, Satu Data Indonesia (SDI) adalah sebuah inisiatif pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah.

“Institusi statistik memiliki peran besar dalam mendukung SSN dalam kerangka SDI, diantaranya BPS sebagai Pembina Data, Dinas Kominfo sebagai Walidata dan Perangkat Daerah sebagai Produsen Data,” terangnya.

Sebagai walidata di tingkat daerah, lanjutnya, Dinas Kominfo memiliki tugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Sementara itu, sebagai produsen data tingkat daerah, Perangkat daerah memiliki tugas memberikan masukan kepada pembina data tingkat daerah mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data beserta metadata kepada walidata tingkat daerah. (***)

Reporter : Juhartawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini