Soal Obat Sirup Terlarang, Kadinkes Sultra : 156 Obat Sudah Aman Dikonsumsi

0
604
Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr Putu Agustin Kusumawati

MCNEWSULTRA.ID, Kendari — Sebanyak 156 obat sirup sudah bisa kembali dikonsumsi. Informasi itu menyusul keluarnya Surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

Surat itu mengatur soal Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr Putu Agustin Kusumawati menegaskan keputusan itu sesuai penyelidikan epidemiologi kementerian kesehatan baik melalui pemetaan, telusur, cross check pada fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah keluarga pasien.

“156 obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol. Seluruh obat itu boleh digunakan sesuai rekomendasi BPOM dan digunakan sesuai aturan,” terangnya, Rabu (26/10/2022).

Mengutip isi surat kemenkes, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merek obat pada lampiran 2A,” ujarnya.

Dia menambahkan, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum pada lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM 21.

“Sebanyak 12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Putu Agustin juga mengimbau agar seluruh jajaran Dinas Kesehatan di wilayah Sulawesi Tenggara harus turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan mengedukasi masyarakat terkait penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Pengawasan dan edukasi itu penting agar masyarakat dalam konsumsi obat sebaiknya merujuk pada resep dokter. Untuk jenis dan obat sirup lainnya di luar 156 obat yang dibolehkan, maka kami menunggu instruksi selanjutnya,” ujarnya. (***)

Reporter : Juhartawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini