SIASN Kolut Masih Diblokir BKN, BKPSDM Tunggu Arahan Bupati

0
881
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut, Mawardi Hasan

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Polemik pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, masih berlanjut.

Setelah pelantikan pertama terhadap 118 pejabat pada 20 April 2026 dan pelantikan kedua terhadap 128 pejabat pada 6 Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran terhadap Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah BKN menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kolaka Utara. Hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut, Mawardi Hasan membenarkan adanya surat rekomendasi dari BKN yang berdampak pada pemblokiran sistem informasi kepegawaian.

“Kami di Kolaka Utara memang sudah menerima surat rekomendasi dari BKN yang ditujukan kepada PPK. Dalam surat tersebut disampaikan SIASN diblokir sampai PPK memberikan tanggapan atau melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang disampaikan BKN,” ungkapnya usai mengikuti rapat di Lantai III Kantor Bupati, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, BKPSDM sebagai instansi teknis hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah dan menunggu arahan lebih lanjut dari PPK terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.

“Surat dari BKN itu sudah sampai kepada PPK, sehingga tindak lanjutnya kembali menjadi kewenangan dan kebijakan PPK. Kami hanya menunggu perintah dan arahan lebih lanjut,” katanya.

Mawardi juga menanggapi berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait dampak pemblokiran sistem.

Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala yang saat ini dirasakan adalah tertundanya sejumlah layanan administrasi kepegawaian, termasuk pengusulan kenaikan pangkat yang belum bisa diproses.

“Namun, perlu saya tegaskan bahwa pejabat yang telah dilantik maupun yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya tetap berkantor seperti biasa,” jelasnya.

Ia meminta seluruh ASN yang terdampak untuk tetap menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan sambil menunggu keputusan pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait ketidakhadiran di kantor.

Terkait hak-hak kepegawaian, Mawardi memastikan gaji tetap dibayarkan sebagaimana mestinya sesuai golongan dan kepangkatan masing-masing.

Hanya saja, untuk tunjangan jabatan akan menyesuaikan dengan pejabat yang saat ini menduduki jabatan tersebut.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kolut masih menunggu langkah dan kebijakan dari PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN agar pemblokiran sistem kepegawaian dapat segera diselesaikan. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini