
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan di Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (16/5/2025) siang.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Batmar Ricky, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku AS berhasil diamankan satu plastik bening berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,50 gram, satu lembar tisu sebagai pembungkus dan unit HP OPPO A3X (IMEI: 862121077218015)
“Pelaku kami amankan dalam kondisi tenang. Barang bukti dan pelaku sudah dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dengan ancaman rehabilitasi atau pidana maksimal 4 tahun.
Beberapa hari lalu, Polres Kolut juga menciduk dua orang yang terindikasi mengedarkan sabu di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa. Salah seorang tersangka diduga adalah oknum ASN. (***)
Reporter : Andi Momang