
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Empat orang pemuda di Kolaka Utara terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian tanaman cengkih.
Komplotan maling itu adalah inisial S (22) Warga Desa Patowonua, MFR (18) Warga Jalan Pelabuhan Lasusua, E (20) Warga Desa Walasiho dan A warga Desa Ponggiha.
“Mereka itu satu komplotan aksi pencurian cengkis. Mereka kami ringkus di dua lokasi berbeda. Bahkan saat di Palopo mereka masih sempat mencuri juga,” ungkap Kaurbin Opsnal Sat Reskrim Polres Kolut, Bripka Burhan, Senin (27/2/2023).
Tiga pelaku yaitu S, MRF dan A dicegat polisi saat usai melakukan perjalanan dari Palopo (Sulsel) menuju Kolur. Dari keterangan ketiganya, polisi lalu meringkus juga E di Desa Walasiho.
“Mereka sudah beraksi dua bulan terakhir dan berhasil membawa kabur puluhan karung cengkih di lokasi berbeda. Ketika beraksi mereka menggunakan mobil rental,” terangnya Burhan.
Dari tangan pencuri itu, lanjutnya, polisi mengamankan 25 kg cengkih kering sisa hasil curian seberat 50 kg cengkih basah. Pengakuan pelaku mencuri cengkih di Desa Watumena sebanyak dua karung.
Lalu di Desa Simbula sebanyak dua karung, Desa Latawaro 50 kg, sebanyak 20 karung di Desa Maruge. Lokasi lain di Jalan Latsitarda Desa Katoi pelaku menggondol 62 karung cengkih gagan dan daun cengkih.
Polisi juga menyita empat lembar terpal dan sebuah besi pengungkit. Aksi mereka diawali pemantauan terhadap situasi kediaman korbannya dan beraksi disaat sepi atau ditinggal keluar.
“Hasil itu curian digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hari-hari. Pelaku S alias K malah membawa uang hasil jual barang curian ke Bone dan diserahkan pada istrinya,” tandasnya.
Keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara. (*)
Reporter : Andi Momang



