Pemerintah Kota Kendari kini menggodok ulang penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023. Langkah itu tentu seiring dengan peningkatan target mencapai Predikat Utama KLA.
Kebijakan itu diputuskan guna menyesuaikan diri dengan instruksi atau petunjuk teknis baru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI).
Tahun ini memang berbeda fokus penilaian pemerintah pusat karena juknis baru dilahirkan atas dasar kolaborasi KemenPPPA, KemenDesa PDTT dan Wahana Visi Indonesia (WVI).
Wilayah-wilayah terkecil seperti desa maupun kelurahan mesti berperan penuh dalam mendukung Program KLA secara nasional.
MCNEWSULTRA.ID, Kendari — Dalam dua tahun terakhir Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih menggunakan standar RAD KLA yang disusun sejak Tahun 2021. RAD 2021 menjadi parameter jajaran pemerintah kota menyusun maupun merealisasikan kegiatan khusus terkait KLA.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari, Ekawati S SiT MKes menuturkan, RAD KLA sudah lama ada sejak Kota Kendari awal meraih Predikat Nindya. Pasca terbitnya juknis baru tersebut, maka RAD harus ikut menyesuaikan.
“Juknis baru itu tetapkan menekankan peran-peran khusus jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, termasuk juga masukan kegiatan dari instansi vertikal harus kami tampung. Nah, semua itu tentu kita duduk bersama membahasnya,” tuturnya belum lama ini pada MCNewsultra.id.
Disela itu, kata dia, Pemkot Kendari sudah merealisasikan berbagai kegiatan terkait KLA selaras dengan komitmen yang sudah dirumuskan dalam RAD sebelumnya.
Di antaranya, menggelar launching Deklarasi Pengembangan KLA awal Tahun 2023 dan pembentukan Gugus Tugas KLA lingkup Kota Kendari.

“Kalau dulu ketua gugus tugas dijabat Kepala Bappeda, tetapi seiring terbitnya regulasi baru maka ketua gugus tugas kini dimandatkan pada Sekretaris Daerah, lalu kepala Bappeda menjadi sekretaris,” katanya.
Ekawati juga menjelaskan, komitmen untuk mewujudkan Kendari menjadi Kota Layak Anak sejak awal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, tetapi juga harus melibatkan unsur lain atau stakeholder.
“Pemerintah kota pasti akan mengimbau pihak-pihak ikut berperan aktif mendukung KLA seperti instansi vertikal, perguruan tinggi dan pelaku industri atau swasta. Dalam juknis mereka masuk dalam poin penilaian juga,” jelasnya.
Dicontohkan, peran Instansi Kantor Kementerian Agama khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk berperan menekan pernikahan anak di bawah umur, lalu ada lembaga vertikal khusus menanganai anak-anak bermasalah dalam prilaku penyimpangan sosial.
“Kalau dunia usaha juga ada, namanya Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Kendari, termasuk lembaga pers atau media massa juga masuk dalam kriteri penunjang asessmen,” tukasnya.
Semua itu, lanjutnya, erat kaitannya dengan penekanan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Aturan itu juga mengharuskan ada proses evaluasi kualitas capaian dalam implementasi KLA di semua daerah.
“Memang bukan pekerjaan mudah mewujudkan Kota Layak Anak. Untuk itu konsen kerja pemerintah kota bukan sekadar jelang ada penilaian saja, tetapi juga dilakukan sehari-hari,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengakui, impian kota layak anak masih membutuhkan upaya kerja keras dan serius di tengah problematika sosial yang kini berkembang.
“Kita tidak pungkiri, Kendari ini juga menuju kota berkembang. Dalam prosesnya itu pasti akan banyak bermunculan masalah. Contohnya saja fenomena anak jalanan. Kita ingin entaskan, tapi rumusan pendekatannya harus terus dikaji,” ujarnya.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemenuhan hak anak harus dilakukan pemerintah dan masyarakat harus memastikan bahwa hak-hak anak jalanan terpenuhi, termasuk hak atas makanan, air, tempat tinggal serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
“Kesadaran masyarakat tentang masalah anak jalanan juga sangat penting. Kampanye penyuluhan dan advokasi dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyebab dan akibat dari masalah anak jalanan, serta mengajak mereka untuk terlibat dalam solusi,” terangnya. (adv)
Editor : Juhartawan






