
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kolaka Utara menyosialisasikan strategi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) di Kecamatan Batu Putih.
Kegiatan itu dikemas dalam acara Rembuk Stunting dihadiri masyarakat umum dan utusan sejumlah OPD teknis. Seluruh acara digelar di Aula Kantor Pemerintah Kecamatan Batu Putih, Rabu (9/11/2022).
Tampil sebagai narasumber adalah Pejabat Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB Kolut, Yuliati Annisa SKM Mkes yang mengulas dasar pertimbangan RAN PASTI dijadikan acuan dalam penanganan stunting di seluruh Indonesia.
“Kita tahu bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara selama ini cukup memberikan atensi serius terhadap upaya menekan laju kasus stunting di wilayah kita. Sesuai data prevalensi kasus stunting di Kolut masih di kisaran angka 29.1 persen,” ungkap Yuliati.
Dia menjelaskan, RAN PASTI merupakan panduan penanganan stunting khususnya untuk diterapkan oleh stakeholder di tingkat daerah. RAN tersebut mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting terkait hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Terdapat tiga pendekatan dalam pelaksanaan RAN PASTI, kata dia, yaitu pertama, dengan pendekatan keluarga berisiko stunting yang dilakukan dengan intervensi hulu yaitu pencegahan lahirnya bayi stunted dan penanganan balita stunting.
“Kedua, melalui pendekatan multi sektor dan multipihak melalui PENTAHELIX yaitu menyediakan platform kerjasama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan media),” katanya.
Adapun Ketiga, lanjutnya adalah pendekatan intervensi gizi terpadu dengan melakukan intervensi spesifik dan sensitif yang berfokus pada program inkubasi yang memperhatikan kesehatan dan kecukupan gizi 3 bulan calon pengantin, ibu hamil, ibu masa interval, baduta dan balita didukung dengan penyediaan sanitasi, akses air bersih serta bansos.
Yuliati juga menegaskan, pelaksanaan RAN PASTI telah diatur dalam mekanisme tata kerja dan tata Kelola pelaksanaan percepatan penurunan stunting. Diantaranya mendukung peningkatan kualitas 8 aksi konvergensi.
“Terutama dalam memastikan program maupun kegiatan agar tepat sasaran melalui pelaku percepatan penurunan stunting di tingkat Desa/Kelurahan,” tukasnya.
Selain itu pencatatan dan pelaporan pelaksanaan aksi konvergensi dinilai merupakan salah satu instrumen monitoring pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang dapat diakses oleh siapapun secara transparan sampai ke tingkat kabupaten/kota. (***)
Reporter : Andi Momang



