Puluhan Nakes Kolut Batal Lulus PPPK, BKN dan BKPSDM Saling Menyalahkan

0
2399
Pansus DPRD Kolaka Utara kini memperjuangkan nasib 24 orang nakes yang kelulusannya dibatalkan

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – DPRD Kolaka Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyikapi polemik pembatalan kelulusan 24 orang tenaga kesehatan (Nakes) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Informasi berkembang menyebutkan kelulusan 24 orang nakes mendadak dibatalkan sepihak oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan BKPSDM Kolut.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kolut, Surahman menegaskan, pembentukan pansus bertujuan mengembalikan status kelulusan 24 orang nakes.

“Kami sudah mempertanyakan prihal masalah itu ke BKN dan Kementerian kesehatan. Kok bisa mereka lolos tes, tetapi dianulir kelulusannya,” ungkapnya, Jumat (15/3/2024).

Dari informasi pertemuan, kata Politisi Partai Demokrat Kolut itu, pihak BKN berdalih tidak ikut campur seluruh proses mulai dari tahap pemberkasan, seleksi berkas hingga kelulusan berkas. Sepenuhnya menjadi kewenangan panitia BKPSDM Kolut.

Dasar itu, lanjutnya, Dewan membentuk pansus dengan agenda utama akan memanggil sejumlah pihak seperti unsur sekretariat daerah, BKPSDM dan Dinas Kesehatan guna dimintai keterangan.

“Dalam rapat kami gelar kemarin Kamis (14/3), kami justru mendapat jawaban berbeda. BKPSDM menegaskan perkara meloloskan berkas pendaftar PPPK juga menjadi bagian kewenangan BKN,” tandasnya.

Menurut Surahman, baik BKPSDM Kolut maupun BKN ada kecenderungan saling menyalahkan. Alasan BKN membatalkan kelulusan PPPK pada 24 orang nakes karena formasi yang disiapkan adalah jurusan kebidanan klinik, bukan kebidanan pendidikan.

“Tetapi kenapa ijazah yang dipakai mendaftar ijazah D4 dan Ijazah S1 Kebidanan Pendidikan. Di situlah titik perbedaan muncul sehingga jadi polemik,” katanya.

BKPSDM beralasan meloloskan berkas para pendaftar karena berpatokan pada Surat Tanda Registrasi (STR) yang secara resmi dikeluarkan Kemenkses saat mendaftar.

Versi BKPSDM, kata Surahman, bukan hanya itu, ada satu lagi menjadi tambahan persyaratan alas hak pengakuan secara DIKTI secara tertulis bahwa D4 dan Ijazah S1 Kebidanan Pendidikan itu setara.

“Ini juga yang jadi masalah kenapa bukan dari awal di sampaikan Panitia BKPSDM Kabupaten karena mereka berpatokan pada Surat Edaran dari BKN dan Kemenkes, walaupun sampai saat ini kami di DPRD belum diserahkan surat edaran itu yang berbunyi bahwa yang diterima adalah kebidanan dan tidak tercantum jurusan sesuai di ijazah,” pungkasnya

Bersamaan pula,Ketua DPRD Kolut , Buhari Djumas membenarkan polemik yang dialami para Tenaga Kesehatan yang semula sudah diumumkan lulus tetapi di tengah jalan dibatalkan kelulusan mereka sebanyak 24 orang.

“Kemudian ada lagi pengumuman susulan bahwa hanya dua orang lagi lulus dari 24 orang sehingga tersisa 22 lagi tidak lulus dan mereka inilah datang ke DPRD mengadu. Pansus yang seyogyaanya akan berangkat minggu ini ke Kantor Regional IV BKN Makassar karena sudah ada jadwal pertemuan. Hasilnya nanti diteruskan ke BKN pusat dan kemenkes,” terangnya.

Menurut, Buhari pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas sehingga mereka kembali diluluskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).

“Kita masih ada waktu untuk urus ini di Kantor Regional IV BKN Makassar sebelum benar – benar mereka di coret kalau perlu kami langsung menghadap di kementerian PAN RB,” katanya. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini