MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Para calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan mampu membaca-hafal Alqur’an sebagai syarat pencalonan pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 30 April 2023 mendatang.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 170 cakades yang resmi ditutup Rabu ini (1/3/2023), terdapat 20 calon dianggap kurang mampu membaca Alqur’an dan satu lainnya gagal mendapatkan surat rekomendasi dari penguji.
Kasi Bimas Islam, Kemenag Kolut, Rasman mengatakan seorang cakades yang gagal mendapatkan rekomendasi tersebut tidak diuji karena berdalih tidak bisa melihat bacaan ayat Alqur’an.
“Calon dari Kecamatan Tolala. Enam tahun lalu saat dites juga alasannya sama,” bebernya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023)
Adapun 20 orang yang kurang mampu membaca, kata Rasman karena dianggap terbata-bata saat diuji. Mereka tetap mendapatkan rekomendasi sesuai catatan kemampuannya masing-masing untuk disodorkan ke pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) setempat guna dipertimbangkan.
Sementara untuk tes menghafal para cakades diwajibkan mampu minimal lima surah Alqur’an. Untuk kategori ini mereka dikemukakan lancar meski dari segi bacaan kurang.
Para cakades yang mengikuti tes diwajibkan melampirkan fotocopy KTP dan foto diri. Hal itu untuk menghindari joki atau diwakilkan oleh orang lain sebagaimana pengalaman pada pilkades beberapa tahun silam.
“Kewajiban pandai baca-tulis Alqur’an ini pada dasarnya agar para calon kades saat terpilih nantinya bisa memimpin shalat jika imam di masjid desanya berhalangan hadir,” pungkasnya.
“Di desanya bisa imam desa tidak sempat hadir di Masjid atau ada kegiatan di luar, pak desanya mampu menjadi imam di desanya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kewajiban pandai baca tulis Al-Qur’an bagi para cakades telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 12 Ayat 3 Nomor 6 Tahun 2013.
Bagi para calon yang tidak mampu membuktikan kepandaiannya dianggap gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. (***)
Reporter : Andi Momang




