Proyek Pematangan Lahan Bandara Kolut, Bakal Ada Tersangka Baru

0
974
Kepala Kejari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan Bandara di Desa Lametuna dan Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp9,8 miliar ini.

Kepala Kejari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, mengungkapkan penetapan tersangka baru didasarkan pada fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya dan didukung lebih dari dua alat bukti.

“Tidak lama lagi, salah satu pihak akan dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka,” tegas Mirza, Rabu (21/5/2025).

Meski demikian, Kejari masih merahasiakan identitas dan jumlah tersangka baru.

“Ini masih rahasia. Kami tidak ingin terburu-buru,” tambahnya.

Proyek pematangan lahan Bandara Kolaka Utara senilai Rp41 miliar dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara. Audit BPK RI menemukan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar.

Pada 2024 lalu, ada tiga terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Kendari pada 2024.

Tuntutan pidana yang berat diberikan sebagai efek jera dan upaya pengembalian kerugian negara.

Mereka adalah Junus (Eks Kadis Perhubungan Kolut 2017-2022) dengan vonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan ganti rugi Rp415 juta.

Lalu Sofyan Laema (PPK Dinas Perhubungan Kolut) divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan ganti rugi Rp65 juta.

Yang ketiga, Jamaluddin, S.Sos (Direktur PT Monodon Pilar Nusantara). Dia divonis 9,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan ganti rugi Rp9,2 miliar.

Kajari Mirza Erwinsyah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

“Pengembangan kasus terus berjalan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (***)

Reporter : Andi Momang 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini