
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Jajaran Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Agung Kolaka Utara hanya dalam hitungan jam.
Pelaku berinisial I (50), warga Desa Belopa, Kabupaten Luwu, berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Maharani melalui Humas, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.
“Korban saat itu datang ke Masjid Agung Kolaka Utara untuk berolahraga joging dan memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Setelah selesai berolahraga, korban kembali dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Adapun kendaraan yang hilang berupa sepeda motor Yamaha BY8 A/T berwarna hitam merah.
Di dalam jok motor juga terdapat iPad dan dompet, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke arah selatan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, petugas bahkan melakukan pengejaran dengan kecepatan tinggi.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri. Koordinasi cepat antar-unit menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” tegas Maharani.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui sempat membuang pelat nomor kendaraan serta membeli pilox untuk mengubah warna motor guna menghilangkan jejak.
“Tersangka sudah menyiapkan cat semprot untuk menyamarkan identitas kendaraan, namun berhasil kami amankan sebelum sempat mengecat ulang motor tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Maharani juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor.
“Selalu gunakan kunci ganda dan parkir kendaraan di tempat yang aman. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (***)
Reporter : Andi Momang



