
MCNEWSULTRA.ID, Kendari – Pemerintah pusat menetapkan Kota Kendari satu dari 43 daerah di Indonesia yang wajib menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kota Kendari beserta jajaran Forkompinda bersinergi dalam mengawalkan aturan tersebut.
“Aturan itu berlaku efektif setelah keluar surat edaran resmi gubernur dan wali kota. Surat edaran itu akan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021,” Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat konfrensi pers virtual, Selasa (6/7/2021).
Regulasi itu mengatur 11 poin yang berkaitan dengan aktivitas masyatakat. Sedangkan rencana penerapan PPKM Mikro sudah diawali dengan rapat koordinasi melibatkan jajaran pemprov, pemkot dan unsur forkopimda.
Pembahasan seputar pengawalan, penerapan sanksi hingga rencana pendirian 229 pos melibatkan TNI dan Polri.
“Insya allah, malam ini kita selesaikan SK dan SE Gubernur kemudian ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota. Aturan nanti berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021. Bagi pelanggaran tentu ada sanksi pidana dan denda yang sifatnya untuk memberikan efek jera saja,” ujarnya.
Terpisah, Sekda Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas menyampaikan bahwa rencana penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari akan disosialisasikan lebih awal. Yang pasti seluruh poin dalam regulasi PPKM mikro akan diberlakukan. (***)
Reporter : Juhartawan