
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Personel Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara melakukan patroli dan monitoring di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai isu terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut, Jumat (31/1/2025).
Patroli tersebut difokuskan pada area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya dan bekas IUP PT Pandu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Hasil patroli menunjukkan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di dalam wilayah IUP mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″E,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tim patroli menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya, dengan titik koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″E.
Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di bekas IUP PT Pandu, yang terletak pada titik koordinat 03°03’04.39″S 121°03’02.94″E.
Dalam kegiatan ini, tim juga berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen penting, termasuk salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya seluas 995 hektare, yang berlaku hingga 21 Juni 2031, serta salinan SK pengoperasian terminal khusus milik perusahaan tersebut.
“Patroli ini sekaligus menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang terkait dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih,” tegas Tommy. (***)
Reporter : Andi Momang