
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara meringkus pria berinisial S (35), seorang pelaku pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan polisi sekira Pukul 20.30 Wita di sebuah penginapan di Patowonua, Lasusua, Jumat (20/5/2022) malam.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba, Ipda Andi Jusman mengungkapkan, sebelum diciduk polisi sudah mengintai pelaku usai menerima informasi dari Kabupaten Kolaka bahwa akan ada transaksi narkoba di Lasusua.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami membentuk tim guna melakukan pengembangan informasi dan penangkapan pada pelaku di lokasi transaksi narkoba,” ungkap Jusman pada jurnalis, Sabtu (21/5/2022)
Setibanya di TKP, polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 3 sachet sabu dalam kantong plastik dengan berat 2.03 gram, 1 buah bong, 1 buah pirex dan 2 korek gas.
“Selain dari barang bukti yang ditemukan diduga narkotika jenis sabu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu dan 1 buah handphone Android,” katanya
Pelaku pun langsung digelandang ke kantor polisi bersama barang bukti sitaan polisi. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus tempel. Dia membeli narkotika jenis sabu dari jaringan lapas Kolaka dan melakukan transaksi dengan menyimpan sabu di titik koordinat yang sudah ditentukan sesuai komunikasi via WhatsAppnya,” jelasnya.
Pelaku S, kata dia, sudah sering mengedar narkoba di wilayah Kolut. Akibat perbuatannya warga Desa Sulaho itu terancam dijerat pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun penjara,” tandas Jusman. (***)
Reporter : Andi Momang



