MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Intelijen Polres Kolaka Utara (Kolut) tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga Kelurahan Lasusua, Kolut, Minggu (24/5/2026).
Seorang pemuda berinisial SL (25), warga Lingkungan Indewe, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan setelah nekat menggasak puluhan kilogram buah cokelat (kakao) milik warga.
Aksi kriminal ini terungkap setelah korban yang mengalami kerugian langsung mendatangi Mapolres Kolut untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti Laporan Polisi nomor: LP/48/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 24 Mei 2026, tim opsnal langsung diterjunkan ke lapangan.
Berbekal informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengendus keberadaan SL dan menciduknya beserta barang bukti hasil curian.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 60 kilogram cokelat kering siap jual. Akibat perbuatan SL, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.720.000.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani menegaskan, saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami juga sedang mendalami apakah ada keterkaitan pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” tutur Maharani.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kolut untuk memperketat keamanan lingkungan dan tetap waspada terhadap potensi kriminalitas.
Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan di sekitar pemukiman atau perkebunan mereka. (***)
Reporter : Andi Momang




