Polres Kolaka Utara Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu

0
672
Pelaku pengedar sabu (duduk) tak berkutik usai diringkus tim Satres Narkoba Polres Kolaka Utara. Barang bukti sabu dan handpohne yang disita dalam pengungkapan kasus (insert).

MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi penggerebekan dini hari tadi.

Pelaku berinisial T (39) ditangkap di kediamannya di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa.

KBO Satnarkoba Polres Kolut, Ipda Andi Jusman menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Tim melakukan pengawasan sejak subuh dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.00 WITA.

“Kami menemukan 35,29 gram sabu-sabu yang disembunyikan di plafon rumah. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan pemilik rumah dan perangkat desa,” jelas Jusman saat konferensi pers, Jumat (18/4/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, sabu didatangkan dari wilayah Kolaka dan pelaku T menerima upah Rp2 juta per pengiriman.

Lalu narkoba diedarkan dengan sistem tempel (penitipan) dengan harga jual berkisar Rp1,4-1,5 juta per gram.

“Kasus ini memiliki kaitan erat dengan penangkapan mantan istri tersangka pada Februari 2025 lalu dalam kasus serupa. Meski telah bercerai, keduanya masih tinggal satu rumah dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama,” ungkap Jusman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polisi juga sedang memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Pengungkapan kasus tersebut tercatat kasus sabu terbesar di Kolaka Utara tahun 2025.

Bukti fisik telah dikirim ke laboratorium forensik sambil terus dilakukan pengembangan jaringan. (***)

Reporter : Andi Momang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini