
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus tiga orang remaja pengendara mobil Honda Brio yang diduga kuat sebagai kurir jaringan narkoba lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan di Desa Bahari, Kecamatan Tolala, pada Jumat (3/10/2025).
Ketiga tersangka, yang berinisial MYD (pelajar asal Poso), SY (warga Luwu Utara), dan SR (warga Luwu Timur), kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penggeledahan, petugas menyita 10 bungkus besar sabu dengan berat bruto 500 gram atau setengah kilogram.
Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom didampingi Wakapolres Kompol Muh Ilham dan Kasat Narkoba Iptu Badmar Ricky P, menyatakan, operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi mengenai peredaran narkotika yang melintasi wilayah provinsi.
“Kami apresiasi Kasat Narkoba dan anggota atas pengungkapan barang bukti sabu setengah kilogram beserta para pelakunya,” ujar Kapolres, Sabtu (4/10/2025).
Kecurigaan awalnya muncul terhadap mobil Honda Brio hitam bernopol DW 1052 MB yang melintas dari arah Morowali.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, tim yang dipimpin Iptu Badmar Ricky menemukan 10 paket sabu dalam plastik bening yang disembunyikan secara rapi di balik jok belakang kursi sopir.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, seperti satu batang pipet kaca, penutup botol dengan dua pipet plastik, korek api gas, dua kantong plastik berwarna hitam dan putih, sebuah ponsel Redmi 8 biru, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MYD mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Morowali dengan tujuan diedarkan di wilayah Kolaka Utara.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Kolut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau alternatifnya Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp13,3 miliar,” tegas Ritman.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda dan melintasi batas wilayah. (***)
Reporter : Andi Momang



