
MCNEWSULTRA.ID, Lasusua – Pengadilan Negeri (PN) Lasusua turut memberikan tanggapan terkait pengakuan Dakirwan, terdakwa kasus ijazah palsu dalam Pilkades Kolut Tahun 2019 yang mengaku tak pernah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Yang kami berikan itu petikan putusan MA, memang bukan salinan dan itu sudah terima pengacara terdakwa Dakirwan atas nama Wawan, Tanda terimanya ada,” tutur salah seorang Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadie pada awak jurnalis, Selasa (21/9/2021).
Dia mengakui, putusan MA dalam bentuk salinan memang belum diterima PN Lasusua karena prosesnya agak lama. Bila sudah ada, PN segera menyerahkan salinan pada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jadi salinan dan petikan itu beda. Petikan itu kami terima sebagai dasar untuk melaksanakan putusan MA tanpa mesti menunggu lagi salinan,” terangnya didampingi hakim lainnya, Arum Sejati.
Menurutnya, bila PN sudah menerima salinan putusan MA, maka PN wajib menyampaikan hal itu pada terdakwa dan sejumlah pihak berkepentingan. Sedangkan petikan putusan dalam perkara ini telah disampaikan ke terdakwa melalui Penasihat Hukum atau pengacaranya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut sudah mengklarifikasi pula masalah salinan putusan MA yang disoal Dakirwan, terdakwa kasus ijazah palsu.
Lembaga tersebut menegaskan, persoalan pemberian salinan putusan MA pada pihak terdakwa karena bukan kewenangan tugas kejaksaan, tapi menjadi rana tugas PN atau MA. (***)
Reporter : Andi Momang